Lintasjejaring.com, Penajam – Pemulihan kawasan hutan kota di belakang kompleks pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi perhatian setelah kebakaran menghanguskan sekitar 10 hektare area tersebut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU mengusulkan reboisasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dengan mempertimbangkan penggunaan pohon lokal Kalimantan. Selasa (20/10/2026).
Upaya ini tidak hanya diarahkan untuk menghijaukan kembali kawasan yang terbakar, tetapi juga mengembalikan fungsi ekologis ruang terbuka hijau di lingkungan pemerintahan kabupaten. Jenis tanaman yang akan digunakan menjadi salah satu aspek penting agar pemulihan dapat berlangsung sesuai karakteristik lahan.
Kabid Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agus Purwanto, mengatakan pemulihan kawasan pascakebakaran membutuhkan perencanaan yang matang, mulai dari penilaian kondisi lahan hingga pemilihan vegetasi yang tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap usulan reboisasi ini bisa mendapat tindak lanjut sehingga kawasan hutan kota yang terdampak kebakaran dapat dipulihkan secara bertahap. Bagi kami, yang terpenting bukan sekadar menanam kembali pohon, tetapi juga mengembalikan fungsi ekologis kawasan tersebut,” ujarnya.
Ulin dan Bangkirai Masuk Usulan Tanaman Lokal
Dalam rencana pemulihan tersebut, DLH PPU mengusulkan tanaman khas Kalimantan, di antaranya ulin dan bangkirai. Kedua jenis pohon itu dipertimbangkan untuk mendukung pemulihan vegetasi sekaligus menjaga keberadaan tanaman lokal di kawasan hutan kota.
Meski demikian, penentuan jenis tanaman tetap perlu disesuaikan dengan kondisi lahan dan perencanaan teknis. Dengan pertimbangan tersebut, penanaman kembali diharapkan tidak sekadar mengejar pertumbuhan tutupan hijau, tetapi juga mendukung keberlanjutan fungsi lingkungan dalam jangka panjang.
“Kami ingin pemulihan ini turut memperhatikan kekayaan tanaman lokal Kalimantan. Jenis seperti ulin dan bangkirai dapat menjadi pilihan untuk dipertimbangkan, tentunya dengan melihat kesesuaian kondisi lahan dan perencanaan teknis di lapangan,” jelas Rochmat.
Penggunaan vegetasi lokal menjadi salah satu pendekatan yang diusulkan dalam pemulihan kawasan. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan tindak lanjut dari instansi terkait, termasuk penyesuaian rencana penanaman dengan kondisi area yang terdampak kebakaran.
Koordinasi Lintas Perangkat Daerah Diperlukan
Rochmat menjelaskan, usulan reboisasi telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, kewenangan pengelolaan hutan kota berada pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU.
Pembagian kewenangan tersebut membuat koordinasi ant perangkat daerah menjadi bagian penting dalam proses pemulihan. DLH mendorong agar rencana reboisasi dapat dibahas bersama pihak yang berwenang sehingga langkah penanganan sesuai dengan kebutuhan kawasan.
Menurut Rochmat, penanganan pascakebakaran perlu dilakukan secara terencana. Penilaian kondisi lahan dan penentuan vegetasi menjadi tahapan yang perlu diperhatikan agar penanaman kembali dapat memberikan manfaat lingkungan secara berkelanjutan.
“Harapan kami, kawasan ini tidak hanya kembali hijau, tetapi juga memiliki vegetasi yang sesuai dengan karakter lingkungannya. Karena itu, koordinasi dengan pihak terkait menjadi penting agar pemulihan bisa dilaksanakan secara tepat,” tambahnya.
Menjaga Fungsi Ruang Hijau Kawasan Pemerintahan
Kawasan hutan kota yang terdampak kebakaran diharapkan dapat dipulihkan secara bertahap melalui perencanaan bersama instansi terkait. Selain memperbaiki tutupan vegetasi, pemulihan juga diarahkan untuk menjaga keberadaan ruang hijau di sekitar kompleks pemerintahan kabupaten.
DLH PPU berharap usulan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sehingga rencana reboisasi memperoleh kejelasan dalam pelaksanaan. Tahapan berikutnya perlu memperhatikan kondisi kawasan, kesesuaian jenis tanaman, serta koordinasi dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan pengelolaan.
Dengan perencanaan yang tepat, pemulihan hutan kota diharapkan dapat mendukung kelestarian lingkungan dan menjaga fungsi ekologis kawasan untuk jangka panjang.
(Mat/ADV)










