Lintasjejaring.com, Kutai Barat – Pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kalimantan Timur kembali dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda. Melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), petugas memastikan keberadaan dan administrasi tenaga kerja asing di sejumlah perusahaan tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Rabu (5/8/2026).
Operasi tersebut dilaksanakan di PT Kruing Lestari Jaya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, di antaranya Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Kodim 0912/Kutai Barat, Polres Kutai Barat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat.
Operasi dipimpin Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Eko Purnomo. Tim melakukan pemeriksaan dengan menggali informasi terkait profil perusahaan, penggunaan tenaga kerja asing, hingga dokumen administrasi keimigrasian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di lokasi, tim diterima Unit Head MLKB PT Kruing Lestari Jaya, Jacob F. Tupan. Pemeriksaan kemudian dilakukan melalui wawancara dan verifikasi dokumen perusahaan maupun informasi mengenai tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui PT Kruing Lestari Jaya yang bergerak di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit mempekerjakan seorang tenaga kerja asing berkewarganegaraan Malaysia. TKA tersebut diketahui menjabat sebagai Production Manager.
Petugas memastikan dokumen keimigrasian yang dimiliki TKA tersebut, yakni paspor dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), masih lengkap, sah, serta berlaku.
Namun, TKA tersebut tidak berada di lokasi perusahaan saat operasi berlangsung. Berdasarkan keterangan perusahaan, yang bersangkutan tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Siloam Balikpapan setelah mengalami stroke.
Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa TKA tersebut direncanakan kembali ke negara asalnya pada akhir Agustus 2026. Rencana pemulangan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Meski tidak menemukan pelanggaran keimigrasian dalam pemeriksaan tersebut, petugas tetap memberikan pembinaan kepada pihak perusahaan. Salah satu hal yang ditekankan adalah kewajiban penjamin untuk menyampaikan laporan kepada Kantor Imigrasi apabila terjadi perubahan data maupun kondisi orang asing yang berada dalam tanggung jawabnya.
Perubahan tersebut mencakup alamat, status izin tinggal, aktivitas, keberadaan, mutasi, hingga berakhirnya hubungan kerja dengan perusahaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Misnal Ariyanto, mengatakan pengawasan orang asing tidak hanya diarahkan untuk mencari adanya pelanggaran. Menurutnya, pengawasan juga menjadi instrumen untuk memastikan keberadaan orang asing di Indonesia tetap berada dalam koridor hukum.
“Pengawasan orang asing tidak semata-mata dilakukan untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian serta memberikan manfaat bagi pembangunan nasional,” ujar Misnal.
Ia menilai keterlibatan berbagai instansi melalui TIMPORA menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan di daerah. Pertukaran informasi dan koordinasi antarinstansi dinilai dapat membantu pemerintah merespons dinamika mobilitas warga negara asing secara lebih cepat.
“Sinergi seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing menjadi faktor penting agar pengawasan dapat berjalan efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan,” katanya.
Di sisi lain, Imigrasi Samarinda juga menegaskan komitmennya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing secara legal. Pengawasan, kata Misnal, harus berjalan beriringan dengan pelayanan kepada dunia usaha.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan tenaga kerja asing secara legal dan bertanggung jawab. Dunia usaha tidak perlu khawatir selama seluruh kewajiban keimigrasian dipenuhi,” jelasnya.
Namun, ia memastikan pengawasan terhadap potensi pelanggaran akan tetap diperkuat sebagai bagian dari perlindungan kepentingan nasional.
Kondisi Kalimantan Timur yang menjadi wilayah strategis penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) turut menjadi perhatian. Meningkatnya aktivitas investasi dan mobilitas warga negara asing membuat pengawasan keimigrasian dinilai perlu dilakukan secara adaptif dan melibatkan berbagai lembaga.
“Kalimantan Timur memiliki posisi yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Seiring meningkatnya aktivitas investasi dan mobilitas warga negara asing, pengawasan keimigrasian harus semakin adaptif, berbasis kolaborasi, dan didukung pertukaran informasi yang baik antarinstansi,” ungkap Misnal.
Menurutnya, keberadaan TIMPORA diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan keamanan, kepastian hukum, pelayanan keimigrasian, dan kebutuhan dunia usaha.
“Melalui TIMPORA, kami ingin memastikan keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum berjalan seiring dengan terciptanya iklim investasi yang kondusif,” pungkasnya.
Operasi di PT Kruing Lestari Jaya menjadi salah satu bentuk pengawasan terpadu terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Samarinda. Hasil pemeriksaan yang tidak menemukan indikasi pelanggaran sekaligus menjadi penegasan bahwa kepatuhan administrasi tetap menjadi aspek penting bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Selain pemeriksaan, pembinaan terhadap penjamin juga menjadi bagian dari kegiatan tersebut agar setiap perubahan terkait keberadaan dan status orang asing dapat segera dilaporkan kepada pihak imigrasi.
Penulis : Zull
Editor : Redaksi










