LintasJejaring.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mempertegas aturan parkir berlangganan menginap, bagi kendaraan yang parkir di fasilitas umum melewati pukul 22.00 hingga 06.00 Wita. Kendaraan yang melanggar aturan bahkan terancam dikenai sanksi, berupa penggembosan ban hingga pemasangan stiker pelanggaran
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengatur sistem parkir berlangganan, termasuk kategori parkir menginap.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengatur penerapan sistem parkir berlangganan, sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan ketertiban parkir sekaligus optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi. Dalam aturan tersebut, pemilik kendaraan diwajibkan membayar biaya langganan parkir dalam periode tertentu, sehingga dapat menggunakan fasilitas parkir di titik-titik yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa pembayaran harian berulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini juga memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, penindakan terhadap pelanggaran parkir, serta pengelolaan parkir yang lebih terintegrasi dan transparan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda, melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Arus Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, menjelaskan sistem parkir berlangganan dibagi menjadi dua kategori, yakni parkir reguler dan parkir menginap.
“Parkir biasa batasnya sampai jam 10 malam. Kalau melewati itu, masuk kategori parkir menginap dan perlakuannya berbeda,” ujarnya.
Menurut Boy, kendaraan yang menggunakan badan jalan atau fasilitas umum semalaman, akan dikenakan tarif lebih tinggi karena memanfaatkan ruang publik dalam waktu lebih lama.
Ia menegaskan penindakan seperti penggembosan ban tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan hasil verifikasi petugas di lapangan.
“Kami tidak mungkin asal menggembosi kendaraan. Pasti ada dasar dan pelanggarannya,” tegasnya.
Selain penggembosan ban, Dishub juga menyiapkan stiker khusus bagi kendaraan pelanggar. Stiker tersebut dirancang sulit dilepas sebagai bentuk efek jera.
“Stiker itu menjadi penanda pelanggaran, bukan sekadar formalitas,” katanya.
Meski demikian, Dishub mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme parkir berlangganan menginap. Pemerintah kota pun berencana melakukan sosialisasi lanjutan, selama masa transisi penerapan kebijakan.
Sementara itu, rencana pendaftaran massal program parkir berlangganan dijadwalkan mulai Juli mendatang. Di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait maraknya juru parkir liar di Kota Samarinda.
Salah seorang warga Samarinda, Adrian, menilai kebijakan parkir berlangganan berpotensi tidak efektif, jika praktik pungutan liar oleh jukir ilegal masih terus terjadi.
“Kalau sudah bayar parkir berlangganan tapi masih diminta bayar lagi ke jukir liar, masyarakat pasti merasa percuma ikut program ini,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih dulu memastikan penertiban jukir liar berjalan efektif, sebelum memperluas penerapan sistem parkir berlangganan.
Keberadaan jukir liar sendiri, hingga kini masih menjadi persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat, dan dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap kebijakan baru tersebut.
“Jangan sampai masyarakat sudah patuh bayar parkir resmi, tapi tetap dibebani pungutan liar di lapangan,” tandasnya.
(Kinka)









