Lintasjejaring.com, Samarinda – Nusron Wahid, selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggelar Rapat Koordinasi Kementerian ATR/BPN kali ini di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kaltim sendiri menjadi Provinsi Ke – 24, yang dikunjungi dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional tersebut.
Kegiatan kali ini, berlangsung di Gedung Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Kota Samarinda itu, turut dihadir oleh Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur, H. Seno Aji, Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro, serta para Kepala Daerah dari 10 Kabupaten/Kota, yang ada di Kaltim.
Pada kesempatan kali ini, Nusron Wahid menyoroti permasalahan tumpang tindih lahan Barang Milik Negara (BMN), termasuk tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda), TNI/Polri, dan BUMN yang saat ini, telah ditempati oleh masyarakat. Menurutnya, permasalahan pertanahan yang ada di Kaltim, memiliki tingkat kompleksitas yang cukup tinggi, sehingga metode penyelesaian yang digunakan, harus mengedepankan pendekatan dengan rumus Kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau Penyelesaiannya itu, kita gunakan murni rumus hukum, hasilnya hanya akan ada pihak yang kalah dan menang, atau benar dan salah. Kasihan masyarakat nantinya. Oleh karena itu, kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, agar dapat tercipta kondisi win – win solution,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat 689 kasus tumpang tindih lahan di Provinsi Kaltim, dan telah ada 300 kasus yang berhasil diselesaikan melalui berbagai mekanisme, sementara sisanya masih berada dalam tahap verifikasi, pemeriksaan lapangan, serta mediasi antara pihak masyarakat, dan dengan pihak pemilik aset negara.
Nusron juga menyoroti pada kepatuhan para perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), terhadap kewajiban program plasma. Ia menegaskan, bahwa setiap perusahaan yang memegang HGU, wajib memberikan minimal 20% lahan plasma kepada masyarakat. Akan tetapi, berdasarkan data laporan dari Gubernur dan Para Bupati di Kaltim, ada cukup banyak perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban tersebut.
“Perusahaan yang tidak mematuhi aturan, akan kami tindak tegas. Dan jika dibutuhkan, izin HGU – nya akan kami cabut,” tegasnya.
Selain itu juga, Nusron menyampaikan terkait pihak pemerintah, akan memprioritaskan distribusi tanah terlantar, kepada pihak masyarakat agar dapat dimanfaatkan masyarakat, sebagai lahan pertanian dalam rangka mendukung program nasional, yakni ketahanan pangan.
“Tanah terlantar akan kami prioritaskan distribusi nya untuk rakyat, agar dapat dikelola dan ditanami. Setelah itu, lahan tersebut nantinya akan kami masukkan kedalam program prioritas nasional, untuk memperkuat ketahanan pangan,” lanjutnya.
Perihal pembangunan di Ibukota Nusantara (IKN), Nusron menegaskan bahwa pihak pemerintah sangat berhati – hari, dalam proses pengelolaan lahan, agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.
“Permasalahan lahan IKN akan kami selesaikan secara tuntas dan hari – hati. Semakin cepat selesai akan semakin baik. Yang penting, masyarakat tidak boleh dirugikan,” tandasnya.
(Sean)









