Penarikan Tarif Retribusi di Terapkan Terhadap Pelaku UMKM di Area Gor Sempaja

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 18:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Aktivitas UMKM di Gor Sempaja.

Foto : Aktivitas UMKM di Gor Sempaja.

LINTASJEJARING.COM, Samarinda- Dinas Pemuda dan Olaharga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) mengaku pihaknya telah mengsosialisasikan terkait kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Sempaja sebagaimana yang telah diatur di Dalam Perda No.1 Tahun 2024.

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolahan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, mengatakan sejauh ini pihaknya telah mengsosialisasikan kepada pelaku UMKM dan Pelaku Olahrga.

“Alhamdulilhah setelah kami sosialisasikan terkait perda tersebut, mereka menyambut secara positif, dan akhirnya mereka tau berapa tarif yamg harus mereka setor kepada pemerintah,” ungkap Armen.

Armen melanjutkan, salah satu pihak yang telah menerapkan kebijakan tersebut adalah pelaku-pelaku UMKM yang berjualan di Area Sekitar Gor Sempaja.

“ini juga berdampak positif terhadap pelaku UMKM, karena mereka tak harus main kucing-kucingan dengan pihak Satpol PP. Disebakan mereka telah menjalankan kewajiban mereka untuk menyetor retribusi kepada pemerintah,” ungkap Armen.

Baca Juga:  Satu Korban Tewas Di Lubang Bekas Tambang, ESDM Kaltim Sidak Dan Tegur Pengelola

Untuk penarikan retribusi terhadap pelaku UMKM di sekitar Area Gor Sempaja juga dinilai tidak memberatkan bagi pelaku UKMM.

“Untuk tarifnya dikisaran 10.000 perhari untuk satu lapaknya, tapi kalo dia memiliki tempat semacam stand itu bisa 50.000 perhari,” ujarnya.

Diakhir, Armen pun menepis anggapan penerapan kebijakan penarikan Retribusi di Area Gor Sempaja adalah upaya pemerintah berbisnis dengan masyarakat.

Baca Juga:  Kilat Buka Konferda GKII Kayan Hilir, Dorong Gereja Perkuat Pelayanan dan Peran Sosial

“Masyarakat tidak boleh keliru terhadap kebijakan tersebut, kami sama sekali tidak ingin berbisnis dengan masyarakat melalui kebijakan tersebut. Kami hanya memohon partisipasi masyarakat untuk melaksanakan aturan yang sudah tertuang dalam perda No.1 tahun 2024, karena perawatan untuk pengelolahan Gor Sempaja ini juga membutuhkan biaya yang cukup Ekstra,” tutupnya. (ADV)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JATAM Kaltim Dan Warga Rantau Layang, Laporkan Tambang Emas Ilegal Ke Polres Dan DLH Kab. Pser
Pekerja Proyek Stadion Malinau Asal Makassar Meninggal Dunia, Polisi Tak Temukan Bukti Kekerasan
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Donggala, Sulawesi Tengah Dini Hari
MUI Bulungan Laksanakan Musda, Sinergi Hingga Evaluasi Jadi Fokus Utama
Variasi Harga Kost Kontrakan di Samarinda 2026, Mulai 500 Ribu Hingga Ratusan juta
Tak Sekadar Seremoni, Diskusi Kartini Di Kukar Ungkap Ketimpangan Perempuan
Di Tengah Efisiensi Anggaran, PWI Kaltim Minta Dukungan Kepala Daerah Untuk Pers
Proyek Township 100 Hektare Di Samarinda Seberang Ditolak, Karang Taruna Soroti Risiko Longsor

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:01 WITA

JATAM Kaltim Dan Warga Rantau Layang, Laporkan Tambang Emas Ilegal Ke Polres Dan DLH Kab. Pser

Rabu, 9 September 2026 - 08:01 WITA

Pekerja Proyek Stadion Malinau Asal Makassar Meninggal Dunia, Polisi Tak Temukan Bukti Kekerasan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:51 WITA

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Donggala, Sulawesi Tengah Dini Hari

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:08 WITA

MUI Bulungan Laksanakan Musda, Sinergi Hingga Evaluasi Jadi Fokus Utama

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:29 WITA

Variasi Harga Kost Kontrakan di Samarinda 2026, Mulai 500 Ribu Hingga Ratusan juta

Berita Terbaru