Hanya Satu Calon Lolos Verifikasi, DLH PPU Tekankan Konsistensi Pengabdian untuk Kalpataru

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH PPU, Nuryulianita.

Foto: Kepala Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH PPU, Nuryulianita.

Lintasjejaring.com, Penajam – Konsistensi menjaga lingkungan menjadi salah satu perhatian dalam proses pengusulan penerima penghargaan Kalpataru di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Calon penerima tidak cukup hanya menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga perlu membuktikan kontribusi nyata yang dilakukan secara berkelanjutan. Jumat (23/10/2026).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU menilai verifikasi lapangan sebagai tahapan penting untuk memastikan aktivitas pelestarian lingkungan yang dilakukan calon penerima benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Riwayat kegiatan, kesinambungan pengabdian, serta dokumentasi menjadi bagian yang perlu diperhatikan sebelum nama calon diusulkan ke tahap berikutnya.

Kepala Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH PPU, Nuryulianita, mengatakan masih ditemukan calon yang kesulitan menunjukkan bukti keterlibatan secara konsisten dalam kegiatan pengelolaan dan pelestarian lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rata-rata saat verifikasi lapangan, ada yang belum bisa membuktikan keterlibatannya dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Rekam Kegiatan Menjadi Perhatian

Menurut Nuryulianita, kesinambungan aktivitas menjadi aspek yang perlu diperhatikan calon penerima. Dalam penjelasannya, ia menyebut adanya persyaratan keterlibatan selama lima tahun secara terus-menerus yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan penilaian.

“Misal lima tahun dia harus terus berkecimpung terhadap lingkungan, tidak boleh ada jeda. Misalnya vakum dua tahun, itu tidak bisa. Harus berkelanjutan,” tuturnya.

Persyaratan tersebut membuat rekam jejak kegiatan menjadi penting. Seseorang yang pernah aktif dalam kegiatan lingkungan, tetapi sempat berhenti cukup lama sebelum kembali berkegiatan, berpotensi mengalami kendala saat proses penilaian apabila tidak memenuhi ketentuan kesinambungan yang berlaku.

“Jadi, calon penerima perlu menyiapkan dokumentasi kegiatan mereka dengan baik. Dari catatan dan bukti keterlibatan itu, kita bisa melihat apa saja kontribusi yang sudah dilakukan dan apakah kegiatan pelestarian lingkungannya berjalan secara konsisten,” katanya.

Dokumentasi tersebut juga dapat menjadi bahan pendukung bagi tim verifikasi untuk menilai apakah kegiatan yang dilakukan memiliki dampak nyata atau hanya berlangsung dalam periode tertentu.

Baca Juga:  Tak Hanya di Balik Jeruji, Lapas Narkotika Samarinda Hadir Bantu Warga Hadapi Asap Karhutla
Baca Juga:  Asisten II Setkab Kukar Sebut Tiga Kecamatan di Kukar Sudah Buka Gerai Layanan melalui Mini MPP

Kategori Penghargaan Harus Sesuai Ketentuan

Selain rekam kegiatan, pemahaman terhadap kategori penghargaan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Nuryulianita menjelaskan bahwa Kalpataru memiliki kategori dan persyaratan tersendiri. Sebutan umum seperti pemerhati lingkungan belum tentu sesuai dengan istilah kategori resmi dalam ketentuan penghargaan.

“Ada perubahan ketentuan dalam penghargaan Kalpataru yang perlu kami perhatikan. Jadi, dalam menjaring dan mengusulkan calon, kami harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku supaya persyaratannya terpenuhi,” ungkapnya.

DLH PPU melakukan penjaringan calon, kemudian melaksanakan verifikasi untuk menilai kelayakan sebelum nama-nama tersebut diusulkan lebih lanjut. Tahapan ini dimaksudkan agar calon yang diajukan memiliki rekam kontribusi yang jelas dan didukung bukti yang memadai.

Baca Juga:  Investasi PPU Baru Rp700 Miliar, DPMPTSP Bidik Potensi dari Pelaporan Perusahaan

Tiga Calon Dijaring, Satu Memenuhi Kriteria

Dalam proses penjaringan tahun ini, DLH PPU memperoleh tiga calon penerima penghargaan Kalpataru. Namun, setelah melalui verifikasi, hanya satu calon yang dinilai memenuhi kriteria untuk diproses lebih lanjut. Calon tersebut berasal dari Kecamatan Sepaku.

“Karena itu, calon yang diusulkan harus benar-benar siap menunjukkan bukti kegiatan pelestarian lingkungan yang sudah mereka lakukan. Persyaratan dan kategori yang digunakan juga harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

DLH berharap masyarakat yang aktif menjaga lingkungan dapat terus menjalankan kegiatan secara konsisten sekaligus mendokumentasikan kontribusi mereka. Dengan begitu, proses pengusulan penghargaan dapat didukung bukti yang kuat dan mencerminkan pengabdian nyata terhadap pelestarian lingkungan.

(Mat/ADV)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Sumpah Pemuda, Bupati Kukar Tekankan Kepedulian Sosial Anak Muda
Asisten II Setkab Kukar Sebut Tiga Kecamatan di Kukar Sudah Buka Gerai Layanan melalui Mini MPP
Bupati Kukar Pertimbangkan Lahan Eks Tambang untuk Perluas Area Pemberdayaan Warga Binaan
SAE PasTarung Diperkenalkan Lewat Penandatanganan Prasasti, Produk Warga Binaan Disiapkan Tembus Pasar
Pembukaan Festival Gemini Academy 2026, Heriansyah Tekankan Peran Guru dalam Pendidikan
Pemkab Kukar Benahi Regulasi untuk Perkuat Pengembangan Inovasi Pemerintahan
Pemekaran Desa di Kukar Diusulkan Jadi Desa Persiapan, Arianto: Masih Tahap Verifikasi
Dishub Kukar Harapkan Perusahaan Bantu Bus Sekolah di Wilayah Sulit Dijangkau

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:01 WITA

Peringati Sumpah Pemuda, Bupati Kukar Tekankan Kepedulian Sosial Anak Muda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:47 WITA

Asisten II Setkab Kukar Sebut Tiga Kecamatan di Kukar Sudah Buka Gerai Layanan melalui Mini MPP

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:20 WITA

Bupati Kukar Pertimbangkan Lahan Eks Tambang untuk Perluas Area Pemberdayaan Warga Binaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:40 WITA

SAE PasTarung Diperkenalkan Lewat Penandatanganan Prasasti, Produk Warga Binaan Disiapkan Tembus Pasar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:23 WITA

Pemkab Kukar Benahi Regulasi untuk Perkuat Pengembangan Inovasi Pemerintahan

Berita Terbaru