Lintasjejaring.com, Samarinda – Pembangunan jalan tembus Sambutan–Merdeka di Kota Samarinda telah rampung sejak 2024. Namun, penyelesaian proyek tersebut belum sepenuhnya diikuti kepastian hak warga yang lahannya digunakan untuk pembangunan jalan. Jumat (16/10/2026).
Sekitar 60 persen kompensasi lahan yang telah disepakati disebut belum dibayarkan. Di sisi lain, administrasi hibah tanah dari sejumlah warga juga belum tuntas, sehingga status aset jalan tersebut masih menyisakan persoalan.
Masalah itu kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samarinda bersama warga di Gedung DPRD Samarinda. Sebanyak 10 warga menyampaikan aduan terkait penggunaan lahan mereka untuk pembangunan akses jalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa persoalan lahan melibatkan dua kondisi berbeda. Sebagian warga bersedia menghibahkan tanahnya secara sukarela, sedangkan warga lainnya memiliki kesepakatan kompensasi yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.
“Kontraktor menyatakan siap menyelesaikan karena mereka juga katanya belum cair. Ya, mungkin dia belum juga dapat bayaran dari Pemerintah Kota,” kata Samri.
Pembayaran kompensasi menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam pertemuan tersebut. Dari nilai yang telah disepakati antara kontraktor pelaksana dan warga, pembayaran baru mencapai sekitar 40 persen. Artinya, masih ada sekitar 60 persen kewajiban yang belum terselesaikan.
Samri menilai, persoalan pembebasan lahan semestinya dibereskan sebelum pekerjaan fisik dimulai. Kejelasan persetujuan pemilik tanah, nilai kompensasi, dan dokumen kepemilikan perlu dipastikan agar pembangunan tidak meninggalkan persoalan setelah fasilitas digunakan masyarakat.
“Seharusnya semuanya sudah selesai baru dilaksanakan kegiatan. Ini kelihatannya, ah sudah kerjakan saja, kalau ada masalah baru kita selesaikan,” ujarnya.
Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian proyek infrastruktur tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan konstruksi. Pemerintah juga perlu memastikan seluruh proses administrasi dan pemenuhan hak warga berjalan sesuai kesepakatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah, menyampaikan bahwa jalan tersebut belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Salah satu kendalanya ialah dokumen hibah dari masyarakat yang belum tuntas.
“Persoalan saat ini adalah dokumen hibah tanah dari masyarakat yang belum seluruhnya tuntas, sehingga jalan Sambutan–Merdeka belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Berdasarkan pengukuran sementara, panjang jalan sekitar 5.252 meter dengan lebar kurang lebih lima meter. Namun, kami masih perlu memastikan perencanaan awalnya, terutama terkait kebutuhan lebar lahan karena terdapat drainase di sisi jalan,” ujar Yusdiansyah.
Pemerintah perlu memastikan apakah kebutuhan lahan yang direncanakan hanya lima meter atau mencapai tujuh meter, termasuk memperhitungkan ruang untuk drainase. Kepastian ukuran tersebut penting untuk mengetahui luas tanah warga yang benar-benar digunakan.
“Kuncinya ada di PUPR. Kita perlu memastikan perencanaan awalnya itu panjangnya berapa, lebar berapa,” kata Yusdiansyah.
Koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diperlukan untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen perencanaan. Jika kebutuhan lebar jalan ternyata mencapai tujuh meter, pengukuran ulang akan dilakukan untuk memastikan luas lahan yang terdampak.
“Selain persoalan kompensasi dan hibah, pemecahan sertifikat tanah juga perlu segera diselesaikan. Sebab, sebagian lahan warga sudah digunakan untuk jalan, tetapi administrasi pertanahannya belum sepenuhnya disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” sambungnya.
Situasi tersebut berpotensi merugikan pemilik tanah apabila bidang yang telah digunakan sebagai fasilitas umum masih tercatat dalam sertifikat induk mereka. Warga juga berpotensi tetap menanggung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang sudah digunakan untuk jalan.
“Kalau tidak segera dilakukan pemecahan, masyarakat juga menanggung kerugian,” tegas Samri.
Ia mengingatkan, penundaan penyelesaian dokumen lahan dapat memunculkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama apabila kepemilikan tanah beralih kepada ahli waris. Karena itu, kepastian status tanah diperlukan untuk melindungi hak masyarakat sekaligus memastikan legalitas aset pemerintah.
Komisi I DPRD Samarinda telah merekomendasikan agar penyelesaian administrasi hibah segera dituntaskan. DPRD juga akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai perencanaan pembangunan dan luas lahan yang sebenarnya dibutuhkan.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)










