Lintasjejaring.com, Penajam – Pengawasan persediaan obat menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk mencegah penumpukan stok yang berujung pada kedaluwarsa. Pemeriksaan dilakukan sejak obat diterima, dengan memperhatikan sisa masa berlaku, kebutuhan pelayanan, serta kemampuan fasilitas kesehatan menyerap persediaan. Kamis (22/10/2026).
Langkah tersebut penting agar obat yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal sebelum melewati batas waktu penggunaan. Terlebih, sebagian obat program disalurkan melalui pemerintah pusat maupun provinsi sehingga daerah perlu menyesuaikan distribusi dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di lapangan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes PPU, Ahmad Pada Elo, mengatakan pemeriksaan tanggal kedaluwarsa menjadi bagian awal dalam menentukan langkah pengelolaan obat setelah diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Begitu obat diterima, kami pastikan dulu jarak waktunya sampai kedaluwarsa atau ED (expired date) berapa lama,” ujar Ahmad.
Masa Berlaku Jadi Dasar Pengaturan Distribusi
Menurut Ahmad, informasi mengenai masa berlaku obat menjadi pertimbangan penting dalam menentukan prioritas distribusi. Obat dengan sisa masa penggunaan yang relatif singkat perlu mendapat perhatian lebih agar tidak terlalu lama tersimpan di gudang.
“Kalau obat itu masih dibutuhkan dalam program pelayanan kesehatan, kami segera berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang memiliki sasaran sesuai indikasi penggunaannya,” katanya.
Langkah ini bukan sekadar mempercepat penyaluran, melainkan memastikan obat dapat digunakan secara tepat sebelum masa berlakunya berakhir. Karena itu, perencanaan distribusi harus mempertimbangkan jumlah persediaan, kebutuhan pasien, dan perkiraan tingkat pemakaian.
“Kalau masa kedaluwarsanya tinggal sekitar satu tahun, sementara programnya masih berjalan, kami harus segera menggerakkan fasilitas kesehatan untuk memanfaatkan obat itu sesuai sasaran,” sambung Ahmad.
Meski demikian, percepatan penyaluran tidak berarti obat harus digunakan tanpa mempertimbangkan kebutuhan medis. Penggunaan tetap harus berdasarkan indikasi, ketentuan pelayanan kesehatan, serta kebutuhan pasien. Dengan begitu, upaya mengurangi stok berlebih tidak mengorbankan keselamatan maupun ketepatan pelayanan.
Stok Berlebih Perlu Dikoordinasikan Antardaerah
Selain mengoptimalkan distribusi di wilayah PPU, penanganan juga perlu dilakukan apabila jumlah obat yang tersedia diperkirakan tidak akan terserap sebelum kedaluwarsa.
Dalam kondisi tersebut, Dinkes dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk membahas kemungkinan pengalihan persediaan kepada kabupaten atau kota lain yang membutuhkan.
“Pengalihan obat ke daerah lain tentu perlu dikoordinasikan terlebih dahulu, termasuk memastikan obat masih layak digunakan dan memenuhi persyaratan pemindahan. Sebab, kebutuhan setiap daerah berbeda-beda, tergantung sasaran program dan pelayanan kesehatan yang berjalan,” jelas Ahmad.
Persediaan yang berlebih di satu wilayah berpotensi lebih bermanfaat apabila dapat disalurkan ke daerah lain yang membutuhkan, sepanjang prosedur dan ketentuan yang berlaku terpenuhi.
Ahmad menegaskan, pemeriksaan sejak awal diperlukan agar persoalan obat yang tidak terserap dapat diketahui sebelum berkembang menjadi penumpukan persediaan.
“Pemeriksaan masa kedaluwarsa ini menjadi salah satu langkah awal yang penting untuk mencegah kerugian akibat obat yang tidak terpakai,” katanya.
Cegah Dead Stock dan Pemborosan Anggaran
Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah munculnya dead stock, yakni persediaan obat yang tidak bergerak atau tidak tersalurkan sesuai kebutuhan. Kondisi ini dapat membuat obat tersimpan terlalu lama hingga mendekati atau melewati masa kedaluwarsa.
Sebaliknya, persediaan perlu dikelola agar perputarannya sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Dinkes perlu memantau jumlah obat yang tersedia, pola pemakaian, serta perkiraan kebutuhan selama masa berlakunya masih mencukupi.
“Jangan ada stok obat yang mandek, gak keluar, atau dead stock. Semua obat harus *fast moving* dan terkontrol,” paparnya.
Menurut Ahmad, penanganan sejak awal lebih baik daripada menunggu persediaan menumpuk dan baru mengambil langkah ketika obat sudah tidak dapat digunakan.
“Ini juga berkaitan dengan efisiensi anggaran. Kalau obat tidak terpakai, pengadaan yang sudah dilakukan menjadi kurang optimal. Apalagi jika sampai kedaluwarsa, obat tersebut harus dimusnahkan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menambah beban biaya,” ungkapnya.
Karena itu, pemeriksaan masa berlaku, pengaturan distribusi, pemantauan stok, dan koordinasi antarfasilitas menjadi bagian penting dalam pengelolaan obat di PPU. Melalui pengawasan tersebut, Dinkes berharap persediaan dapat dimanfaatkan secara tepat, risiko obat kedaluwarsa dapat ditekan, dan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi.
(Mat/ADV)










