Lintasjejaring.com, Samarinda – Rencana pemanfaatan Teras Samarinda Tahap II sebagai ruang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu dibarengi dengan penataan kawasan yang matang. DPRD Kota Samarinda mengingatkan, penambahan lapak tidak boleh mengganggu kelancaran lalu lintas maupun membahayakan pengunjung dan pengguna jalan. Rabu (14/10/2026)
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai pemerintah perlu memastikan kesiapan lokasi sebelum aktivitas perdagangan di kawasan tersebut berjalan. Apalagi, sebagian area yang direncanakan untuk kegiatan usaha berada dekat dengan jalur kendaraan sehingga membutuhkan pengaturan yang cermat.
Menurut Sri Puji, pengembangan ruang publik dapat membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha lokal. Namun, penyediaan tempat berjualan harus mempertimbangkan kondisi lapangan agar tidak memunculkan persoalan baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak hal yang mesti dipertimbangkan. Lokasinya dekat dengan jalan, jadi perlu dilihat apakah memang memungkinkan. Jangan sampai nanti justru menambah kemacetan atau membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Sri Puji menilai, penempatan lapak UMKM perlu memperhitungkan pergerakan kendaraan, akses keluar-masuk pengunjung, serta jarak tempat berjualan dari badan jalan.
“Kalau jumlah pengunjung meningkat, tentu pergerakan kendaraan juga harus diperhatikan. Jangan sampai aktivitas berjualan justru membuat jalan semakin padat dan masyarakat yang datang ke Teras Samarinda merasa tidak nyaman,” sebutnya.
Karena itu, pemerintah perlu mengkaji tata letak lapak dan kebutuhan fasilitas pendukung sebelum menentukan pola operasional kawasan.
Sri Puji menegaskan, penataan harus mampu mengakomodasi kepentingan pelaku UMKM sekaligus menjaga fungsi Teras Samarinda sebagai ruang publik.
“UMKM tetap perlu diberi kesempatan untuk berkembang, tetapi keamanan dan kenyamanan pengunjung juga harus dijaga. Masyarakat harus tetap bisa menikmati kawasan ini tanpa terganggu aktivitas berjualan,” katanya.
Selain persoalan lalu lintas, penggunaan area parkir untuk kegiatan berjualan juga menjadi perhatian. Sri Puji menilai, keberadaan lapak UMKM yang memanfaatkan area parkir perlu dievaluasi agar kebutuhan pengunjung tetap terpenuhi.
“Kalau area parkir digunakan untuk berjualan, pemerintah harus menghitung lagi kebutuhan tempat parkirnya. Jangan sampai pengunjung kesulitan mencari tempat atau akhirnya memarkirkan kendaraan sembarangan,” tutur Sri Puji.
Penataan tersebut juga perlu disertai pembagian ruang yang jelas antara tempat berjualan, jalur pejalan kaki, akses kendaraan, dan fasilitas publik lainnya.
Dengan pengaturan yang terukur, keberadaan UMKM diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengurangi kenyamanan masyarakat maupun mengganggu fungsi kawasan.
Pemanfaatan Teras Samarinda Tahap II untuk UMKM berpotensi membuka kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk menjangkau konsumen yang lebih luas. Meski demikian, keberhasilan program tersebut tidak hanya ditentukan oleh jumlah lapak yang tersedia.
Sri Puji mengingatkan pemerintah agar memastikan lokasi usaha sesuai dengan kondisi kawasan, memiliki akses yang memadai, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
“Jangan hanya fokus menyiapkan lapak untuk pedagang. Lokasinya juga harus sesuai, aksesnya jelas, dan aktivitasnya tidak mengganggu masyarakat yang menggunakan kawasan ini,” tegasnya.
Menurutnya, keputusan mengenai penempatan UMKM perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari peluang ekonomi hingga keselamatan dan ketertiban kawasan.
“Harapannya, UMKM bisa berkembang dan masyarakat juga tetap nyaman berkunjung. Jadi, penataannya harus benar-benar dipersiapkan supaya Teras Samarinda bisa menjadi ruang publik yang aman, tertib, dan bermanfaat bagi semua,” tutupnya.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)










