Lintasjejaring.com, Samarinda – Upaya mengendalikan banjir di Samarinda dinilai perlu dimulai dari pembenahan kawasan bantaran sungai. Selain normalisasi aliran air, penataan permukiman dan relokasi warga dari sempadan sungai menjadi perhatian karena keberadaan bangunan di kawasan tersebut dapat menghambat pekerjaan pengendalian banjir. Rabu (14/10/2026).
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno, menyoroti permukiman yang semakin meluas di sejumlah kawasan bantaran sungai. Wilayah yang menjadi perhatian antara lain Karang Asam Besar, Teluk Lerong, Palaran, hingga Loa Janan Ilir.
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut tidak cukup dilakukan melalui penertiban sesaat. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda perlu menyiapkan langkah terencana, mulai dari pendataan bangunan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penanganan warga yang terdampak penataan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kawasan bantaran sungai perlu ditata karena bangunan yang terlalu dekat dengan sungai bisa mempersempit aliran air. Ini juga menyulitkan pekerjaan normalisasi, terutama saat pengerukan sedimentasi dan perbaikan tebing sungai,” ujar Jasno.
Penataan sempadan sungai membutuhkan perhatian terhadap aspek tata ruang sekaligus kondisi sosial masyarakat. Warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut perlu mendapatkan penjelasan mengenai rencana pemerintah dan kepastian penanganan sebelum proses relokasi dilakukan.
Jasno menegaskan, relokasi semestinya tidak sekadar memindahkan warga dari satu kawasan ke kawasan lain. Pemerintah perlu menyiapkan solusi tempat tinggal yang lebih aman dan layak agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru.
“Prinsipnya relokasi, bukan sekadar penggusuran. Warga harus mendapat solusi tempat tinggal yang lebih layak dan aman sebelum penataan sungai dilakukan,” tegas Jasno.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan aturan tata ruang diterapkan secara konsisten. Bangunan baru yang muncul di kawasan sempadan sungai harus dicegah sejak awal agar pelanggaran tidak terus bertambah.
Jasno menilai, pengawasan perlu melibatkan camat, lurah, ketua RT dan RW, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Koordinasi di tingkat wilayah penting untuk mendeteksi pembangunan sejak tahap awal, sebelum bangunan selesai dan semakin sulit ditertibkan.
“Jangan menunggu bangunan selesai baru ditertibkan. Begitu ada tanda pembangunan di sempadan sungai, harus segera ditegur dan dihentikan sesuai aturan,” katanya.
Selain menata permukiman, pekerjaan fisik untuk mengembalikan fungsi sungai juga perlu dilanjutkan. Beberapa langkah yang menjadi perhatian meliputi pengerukan sedimentasi dan pembangunan turap pada titik yang rawan longsor maupun luapan air.
Menurut Jasno, pekerjaan normalisasi tidak akan berjalan maksimal apabila kawasan di sekitar sungai masih dipenuhi bangunan. Karena itu, penataan permukiman perlu dilakukan bersamaan dengan upaya memperbaiki kondisi sungai.
“Normalisasi sungai akan sulit berjalan maksimal kalau kawasan di sekitarnya masih dipenuhi bangunan. Jadi, penataan permukiman harus berjalan bersamaan dengan pengerukan sungai dan perbaikan tebing yang rawan longsor atau luapan air,” katanya.
Jasno juga mengusulkan agar lahan bekas permukiman yang telah ditata dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti ruang terbuka hijau, taman, jalur jogging, dan area olahraga. Pemanfaatan tersebut diharapkan membantu menjaga kawasan tetap tertata sekaligus mencegah munculnya bangunan liar kembali.
“Lahan yang sudah ditata jangan dibiarkan kosong. Manfaatkan menjadi taman dan ruang olahraga agar bermanfaat bagi masyarakat sekaligus mencegah bangunan liar kembali muncul,” ungkapnya.
Menurut Jasno, penataan sempadan sungai membutuhkan komitmen jangka panjang, dukungan anggaran, serta keterlibatan masyarakat. Pendataan, relokasi, pekerjaan fisik, dan pengawasan perlu dilakukan secara terarah agar hasilnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Komisi III DPRD Kota Samarinda, lanjutnya, siap mendukung upaya tersebut melalui fungsi penganggaran dan regulasi. Ia berharap penataan sempadan sungai menjadi bagian dari prioritas pembangunan, sehingga penanganan banjir tidak hanya berfokus pada dampak genangan, tetapi juga menyasar persoalan tata ruang dan kondisi sungai.
“Kami di Komisi III siap mendukung melalui fungsi penganggaran dan regulasi. Harapannya, penataan sempadan sungai bisa menjadi prioritas, sehingga penanganan banjir tidak hanya mengatasi genangan, tetapi juga memperbaiki kondisi sungai dan tata ruang,” tegas Jasno.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)










