Lintasjejaring.com, Bengalon – Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk hauling milik perusahaan pertambangan kembali terjadi di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Peristiwa tersebut berlangsung di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, dan mengakibatkan seorang warga mengalami luka serius. Sabtu (31/01/2026).
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur. Organisasi mahasiswa tersebut menilai perusahaan tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat.
Sekretaris Umum PKC PMII Kaltim, Saijah, menegaskan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan hauling merupakan pelanggaran yang sejak awal berpotensi membahayakan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aktivitas hauling yang menggunakan jalan milik masyarakat itu sudah keliru. Ketika terjadi kecelakaan dan merugikan warga, perusahaan wajib bertanggung jawab secara penuh, baik secara material maupun non-material,” tegas Saijah.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, korban merupakan seorang perempuan paruh baya asal Desa Sekerat yang mengalami luka cukup parah saat mencoba melintas di jalur tersebut. Insiden itu kemudian memicu aksi penutupan jalan oleh warga sebagai bentuk protes.
Saijah juga menyoroti isu yang berkembang terkait dugaan keterlibatan oknum aparat desa maupun legislator dalam operasional perusahaan hauling tersebut. Menurutnya, jika benar ada keterlibatan pejabat publik, maka hal itu justru memperburuk keadaan.
“Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan keadilan. Siapa pun di balik perusahaan itu, baik kepala desa maupun anggota dewan, tetap harus mengutamakan keselamatan dan kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.
PKC PMII Kaltim turut mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar tidak bersikap pasif. Pemerintah dinilai memiliki tanggung jawab administratif dan moral untuk mengevaluasi izin serta aktivitas perusahaan yang menggunakan fasilitas publik secara tidak semestinya.
“Pemerintah tidak boleh tutup mata. Evaluasi izin dan operasional perusahaan harus dilakukan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tambah Saijah.
Sebagai bentuk komitmen perjuangan, PMII Kaltim menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga korban dan masyarakat memperoleh keadilan. Jika tidak ada langkah konkret dari pihak terkait, PMII siap melakukan advokasi lanjutan.
“Kami mengecam keras kelalaian ini dan akan terus mengawal kasus tersebut sampai hak-hak masyarakat benar-benar dipenuhi,” pungkasnya.
(Editor)









