Lintasjejaring.com, Penajam – Sebanyak 15 kios kuliner yang dibangun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan Stadion Panglima Sentik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), belum dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Pemerintah daerah masih menunggu hasil penilaian harga sewa sebelum membuka pendaftaran calon penyewa. Rabu (21/10/2026).
Kepastian tarif sewa menjadi salah satu tahapan penting sebelum fasilitas tersebut mulai beroperasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) akan menggunakan hasil penilaian independen atau appraisal sebagai dasar penentuan harga sewa.
Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Muhammad Yusuf Basra, mengatakan pemerintah belum menetapkan pedagang yang berhak menempati kios tersebut. Seluruh pelaku usaha nantinya akan diberikan kesempatan untuk mengajukan diri melalui mekanisme pendaftaran resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penentuan tarif sewa harus melalui penilaian terlebih dahulu. Setelah nilai sewanya diketahui, kami akan menyusun mekanisme agar pelaku UMKM memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan diri,” kata Yusuf.
Seleksi Pedagang Menunggu Tarif Sewa
Menurut Yusuf, proses penilaian diperlukan agar penetapan harga sewa memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, pemanfaatan fasilitas milik daerah dapat berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ia juga menegaskan belum ada pedagang yang ditetapkan sebagai calon penyewa. Informasi mengenai nama-nama pedagang yang disebut telah dipilih sebelumnya tidak dapat dijadikan acuan selama pemerintah belum mengumumkan prosedur resmi.
“Tidak ada penunjukan sepihak. Prinsipnya, semua pelaku usaha memiliki hak yang sama untuk mendaftar setelah tarif dan mekanismenya diumumkan secara resmi,” ujarnya.
Pemerintah daerah ingin memastikan proses pengisian kios tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pemanfaatan fasilitas, tetapi juga memberikan peluang yang adil bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Karena itu, calon penyewa diminta menunggu pengumuman mengenai persyaratan, prosedur, serta tahapan pendaftaran. Informasi resmi tersebut nantinya menjadi pedoman bagi pedagang yang ingin mengembangkan usahanya di kawasan RTH Stadion Panglima Sentik.
Wacana Relokasi Pedagang Masih Dibahas
Selain menyiapkan mekanisme penyewaan, Pemkab PPU juga masih membahas pola pemanfaatan kawasan RTH tersebut, terutama berkaitan dengan keberadaan pedagang kuliner di Alun-alun PPU.
Sebelumnya, muncul wacana untuk memindahkan pedagang dari lokasi lama ke kawasan RTH Stadion Panglima Sentik. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai rencana relokasi tersebut.
Yusuf menyebut pemerintah masih mempertimbangkan kemungkinan mempertahankan kedua kawasan sebagai pusat kegiatan kuliner. Opsi ini diharapkan dapat membuka ruang usaha yang lebih luas bagi pedagang sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas yang tersedia.
Menurutnya, keberadaan dua kawasan kuliner dapat menjadi peluang untuk memperluas aktivitas ekonomi masyarakat apabila pengelolaannya dilakukan secara optimal.
“Aktivitas ekonomi di kedua kawasan juga kita harapkan dapat mendukung perputaran usaha dan penyerapan tenaga kerja lokal,” harapnya.
Menunggu Kepastian Pemanfaatan Kios
Keberadaan 15 kios kuliner di RTH Stadion Panglima Sentik diharapkan menambah pilihan lokasi usaha bagi pelaku UMKM di Penajam. Namun, pemanfaatannya masih bergantung pada penyelesaian appraisal dan penetapan mekanisme penyewaan.
Kepastian mengenai tarif serta prosedur pendaftaran menjadi langkah awal sebelum pemerintah menentukan calon penyewa dan mengoperasikan fasilitas tersebut.
Pemkab PPU melalui Dinas KUKM Perindag mengimbau pelaku usaha untuk mengikuti informasi resmi yang akan diumumkan. Dengan prosedur yang terbuka, pemerintah berharap proses penyewaan dapat berlangsung tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon penyewa.
(Mat/ADV)










