Lintasjejajaring.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mulai memasuki tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 resmi diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari kewajiban tahunan pemerintah daerah, dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran, sekaligus menjadi penentu capaian opini audit, termasuk target mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Ananta Fathurozzi, mengatakan seluruh proses penyusunan laporan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan laporan rutin tahunan. Seluruh kegiatan sudah disusun sesuai mekanisme administrasi, dan regulasi sebelum disampaikan ke BPK,” ujarnya.
Menurutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan tersebut, mulai dari kesesuaian pelaksanaan anggaran hingga tingkat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Proses audit ini mencakup banyak aspek. BPK akan menilai kesesuaian, akuntabilitas, hingga kepatuhan terhadap aturan,” jelasnya.
Ananta memperkirakan proses audit berlangsung sekitar satu bulan. Hasil pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada akhir April hingga Mei 2026.
“Biasanya sekitar satu bulan. Kemungkinan hasilnya keluar di akhir April atau Mei,” katanya.
Terkait capaian opini, ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda pada tahun sebelumnya berhasil meraih predikat WTP. Capaian tersebut diharapkan dapat kembali dipertahankan pada tahun ini.
“Kami optimistis bisa kembali meraih WTP, karena seluruh proses sudah mengacu pada standar dan arahan yang ditetapkan,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa catatan maupun rekomendasi dari BPK baru akan diketahui setelah proses audit selesai dilakukan.
“Untuk catatan atau temuan, kita menunggu hasil pemeriksaan. Saat ini masih dalam tahap penilaian,” pungkasnya.
(Kinka)









