Perubahan Gaji Honorer Satpam, Begini Besarannya!

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 16:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Lintasjejaring.com, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI), melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) telah menetapkan perubahan pada gaji tenaga honorer satpam di Indonesia pada Tahun 2024.

Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan RI menyampaikan besaran kenaikan gaji para hoborer satpam dalam konferensi pers yang dilakukan. Adapun, Gaji Tenaga Honorer Satpam telah diatur oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Gaji tenaga kerja honorer sendiri telah dicantumkan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan telah disesuaikan dengan tiap provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Khusus Tenaga Kerja Honorer satpam, Rp5,6 Juta adalah gaji tertinggi yang diberikan oleh Menkeu.

Baca Juga:  Pemindahan TBBM Pertamina Samarinda Masih Terganjal Lelang, DPRD Minta Kepastian

Dibawah ini adalah nominal gaji tenaga kerja honorer satpam di indonesia tahun 2024 yang telah resmi ditetapkan :

  • Provinsi Aceh: Rp 4.020.000
  • Provinsi Sumatera Utara: Rp 3.247.000
  • Provinsi Riau: Rp 3.741.000
  • Provinsi Kepulauan Riau: Rp 3. 984.000
  • Provinsi Jambi: Rp 3.389.000
  • Provinsi Sumatera Barat: Rp 3.211.000
  • Provinsi Sumatera Selatan: Rp 3.931.000
  • Provinsi Lampung: Rp 3.039.000
  • Provinsi Bengkulu: Rp 2.849.000
  • Provinsi Bangka Belitung: Rp4.200.000
  • Provinsi Banten: Rp3.175.000
  • Provinsi Jawa Barat: Rp3.777.000
  • Provinsi DKI Jakarta: Rp 5.615.000
  • Provinsi Jawa Tengah: Rp 2.280.000
  • Provinsi D.I. Yogyakarta: Rp 2.425.000
  • Provinsi Jawa Timur: Rp 4.135.000
  • Provinsi Bali: Rp 3.217.000
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 2.531.000
  • Provinsi Kalimantan Barat: Rp 3.117.000
  • Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000
  • Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 3.753.000
  • Provinsi Kalimantan Timur: Rp 3.867.000
  • Provinsi Kalimantan Utara: Rp 4.191.000
  • Provinsi Sulawesi Utara: Rp 4.239.000
  • Provinsi Gorontalo: Rp 3.654.000
  • Provinsi Sulawesi Barat: Rp 3.443.000
  • Provinsi Sulawesi Selatan : Rp 4.038.000
  • Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 3.044.000
  • Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000
  • Provinsi Maluku: Rp 3.330.000
  • Provinsi Maluku Utara: Rp 3.627.000
  • Provinsi Papua: Rp 4.604.000
  • Provinsi Papua Barat: Rp 4.124.000
  • Provinsi Papua Barat Daya: Rp 4.124.000
  • Provinsi Papua Tengah: Rp 4.604.000
  • Provinsi Papua Selatan: Rp 4.604.000
  • Provinsi Papua Pegunungan: Rp 4.604.000
Baca Juga:  Siapkan Atlet Menuju Berbagai Event Nasional, Dispora Kaltim dan PBVSI Sukses Gelar Kejuaraan Bola Voli Piala Gubernur 2024
Baca Juga:  Lakukan Pelatihan Pelayanan Nakes, BPSDM Kaltim Ikutkan 40 Nakes

Pada Provinsi DKI Jakarta sendiri Gaji honorer satpam menjadi yang tertinggi di indonesia dengan angka Rp5,6 Juta dan Provinsi Jawa Tengah dengan Gaji Honorer terendah

Kondisi dan kebutuhan di setiap daerah inilah yang menjadi dasar penyesuaian akan perbedaan gaji tenaga honorer di tiap provinsi.

Angin segar tidak hanya dirasakan satpam, namun, dibawah Menkeu PMK No. 49 Tahun 2023 juga resmi menaikan gaji tenaga honorer pada kategori yang berbeda. Kategori tersebut meliputi Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan serta Pramubakti.

Penulis : Stefen

Editor : Niken

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo, Tegaskan  Tetap ‘Radical Break’
Kursi 2 RI Di Gugat, Administrasi Gibran Jadi Persoalan Di Meja MK
Usai Di Telpon Prabowo, Nahkoda Menkeu Di Gantikan Suahasil Nazara
Teguh Santosa: BRICS New Delhi Uji Arah Baru Politik Luar Negeri Indonesia
Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan
Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin
Istikmal 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026
Harga Pertamax Naik Lagi, BBM Nonsubsidi Disesuaikan Mulai Maret 2026

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo, Tegaskan  Tetap ‘Radical Break’

Rabu, 23 September 2026 - 17:13 WITA

Kursi 2 RI Di Gugat, Administrasi Gibran Jadi Persoalan Di Meja MK

Senin, 14 September 2026 - 15:06 WITA

Usai Di Telpon Prabowo, Nahkoda Menkeu Di Gantikan Suahasil Nazara

Senin, 14 September 2026 - 13:49 WITA

Teguh Santosa: BRICS New Delhi Uji Arah Baru Politik Luar Negeri Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:03 WITA

Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan

Berita Terbaru