DPRD Samarinda Percepat Aturan Reklame, Pemasangan Ilegal Bisa Berujung Pembongkaran

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan.

Foto: Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan.

Lintasjejaring.com, Samarinda – Keberadaan reklame tanpa izin dan konstruksi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan mendorong DPRD Kota Samarinda mempercepat pembahasan aturan penataan reklame. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperjelas perizinan, mengatur lokasi pemasangan, serta memberikan landasan hukum bagi penertiban reklame yang melanggar ketentuan. Jumat (09/10/2026).

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menyoroti masih ditemukannya reklame dengan kondisi konstruksi yang tidak layak, mulai dari tiang berkarat hingga bangunan yang miring dan berdiri di atas trotoar. Kondisi itu dinilai tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Sejumlah titik yang menjadi perhatian berada di Jalan Pahlawan, Jalan AW Syahranie, serta persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Siradj Salman. DPRD menilai persoalan tersebut perlu ditangani melalui pengawasan berkelanjutan, bukan sekadar penertiban sesaat.

“Kami melihat langsung banyak reklame bermasalah di lapangan. Ada yang konstruksinya keropos, miring, bahkan berdiri di atas trotoar,” ujar Adnan.

Untuk memperkuat penataan, DPRD mendorong penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame yang sedang dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) I.

Aturan tersebut diharapkan memuat ketentuan mengenai zonasi pemasangan, ukuran, jarak antarreklame, standar teknis konstruksi, serta kewajiban pemeliharaan secara berkala. Pemilik reklame juga dituntut memastikan konstruksi tetap aman dan tidak mengganggu fasilitas umum.

Adnan menegaskan, penertiban harus memiliki dasar hukum yang jelas agar pelanggaran tidak terus berulang setelah reklame dibongkar. Apabila ditemukan pelanggaran perizinan atau persyaratan teknis, tindakan seperti pencabutan izin hingga pembongkaran dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penertiban tidak cukup hanya membongkar satu atau dua reklame. Aturannya harus tegas agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang,” tegasnya.

Selain aspek keselamatan, DPRD turut menyoroti potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat reklame yang tidak memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan. Kondisi tersebut juga dinilai merugikan pelaku usaha yang telah mengikuti prosedur resmi.

“Pengusaha yang taat aturan jangan sampai dirugikan oleh reklame ilegal yang tidak memenuhi kewajiban, tetapi tetap dibiarkan berdiri,” ujarnya.

Karena itu, Adnan mendorong agar sistem perizinan dibuat lebih sederhana, transparan, dan mudah diakses. Digitalisasi layanan menjadi salah satu opsi untuk memberikan kejelasan mengenai persyaratan, biaya, serta waktu penyelesaian izin bagi pelaku usaha.

Baca Juga:  Kendaraan Rusak Milik Pemkab Kukar Berpeluang Diperbaiki Sebelum Dilelang
Baca Juga:  Pemkab Penajam Paser Utara Gelar Apel Gabungan Usai Idulfitri, Bupati Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik

Saat ini, Komisi I bersama Pansus I masih menghimpun masukan dari Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda dan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Adnan berharap aturan baru dapat menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, menjaga keselamatan masyarakat, serta mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Kami ingin aturan ini menjadi solusi bagi semua pihak. Kota lebih tertib, masyarakat aman, pengusaha mendapat kepastian, dan PAD Samarinda bisa meningkat,” pungkasnya.

(Abi/ADV/DPRD Samarinda)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendamping RT-Ku Terbaik Kukar Mulai Bertugas pada Oktober hingga Desember 2026
Disdikbud Kukar Kolaborasi dengan Komunitas Takeru pada Panggung Ekspresi Budaya di Taman Musik
DLHK Kukar Tunggu Hasil Pengukuran Debu Halus, untuk Mengetahui Kondisi Kualitas Udara
Bupati Kukar Minta Pejabat Baru Hadirkan Inovasi untuk Dukung Kukar Idaman Terbaik
Kukar Siapkan Permohonan Alokasi Gas untuk Dukung Nelayan dan Kawasan Industri Marangkayu
ASN Kukar Didorong Penuhi 20 Jam Pelajaran per Tahun untuk Pengembangan Kompetensi
MoU Dinkes dan Disdukcapil Kukar Mudahkan Layanan Administrasi Bayi Baru Lahir, Cangkup KK hingga Akta Kelahiran
Kepala Dinskes Dorong Dokter Gigi di Puskesmas Perluas Edukasi Kesehatan ke Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:10 WITA

Pendamping RT-Ku Terbaik Kukar Mulai Bertugas pada Oktober hingga Desember 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:05 WITA

Disdikbud Kukar Kolaborasi dengan Komunitas Takeru pada Panggung Ekspresi Budaya di Taman Musik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:58 WITA

DLHK Kukar Tunggu Hasil Pengukuran Debu Halus, untuk Mengetahui Kondisi Kualitas Udara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Bupati Kukar Minta Pejabat Baru Hadirkan Inovasi untuk Dukung Kukar Idaman Terbaik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Kukar Siapkan Permohonan Alokasi Gas untuk Dukung Nelayan dan Kawasan Industri Marangkayu

Berita Terbaru