Kuasa Hukum AHK Soroti Inkonsistensi Saksi di Sidang Korupsi DBON Kaltim, Sebut Keterangan Berbeda Di BAP

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Agus Hari Kesuma (AHK) , Hendrich Juk Abeth.

Foto: Kuasa Hukum Agus Hari Kesuma (AHK) , Hendrich Juk Abeth.

Lintasjejaring.com, Samarinda – Persidangan perkara dugaan korupsi dana Desain Besar Olahraga Nasional Kalimantan Timur (DBON Kaltim) pada Selasa (24/02/2026) kemarin, kembali diwarnai perdebatan. Tim penasihat hukum terdakwa Agus Hari Kesuma (AHK) menilai sejumlah keterangan saksi yang disampaikan di ruang sidang tidak sepenuhnya sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rabu (25/02/2026).

Isu perbedaan keterangan antara BAP dan kesaksian di persidangan menjadi perhatian utama. Menurut pihak pembela, dinamika tersebut berpotensi memengaruhi pembuktian perkara, khususnya dalam menelusuri peran serta tanggung jawab masing-masing pihak pada tahapan pengusulan, pencairan, hingga pengelolaan dana DBON yang nilainya mencapai Rp100 miliar. Dengan jumlah saksi yang tercantum dalam berkas perkara mencapai puluhan orang dan pemeriksaan yang masih berjalan, konsistensi kesaksian dinilai menjadi kunci.

Kuasa hukum terdakwa, Hendrich Juk Abeth, menyatakan terdapat pergeseran keterangan saksi saat diperiksa di persidangan dibandingkan dengan BAP.

“Ada yang berubah, ada juga yang tetap. Bahkan sebagian keterangan terkesan ditambah-tambahkan. Itu terlihat jelas dalam sidang,” ujar Hendrich.

Ia menjelaskan, total saksi dalam berkas perkara berjumlah 88 orang, sementara yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim masih sebagian kecil.

“Prosesnya masih panjang. Baru beberapa saksi yang didengar keterangannya,” katanya.

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Sekretaris DBON M. Fadli, Wakil Direktur Administrasi Bakri Rizal, Direktur Teknis Mastur Akbar, serta anggota tim audit DBON, Fatul Alim.

Berdasarkan fakta persidangan dan dokumen yang diajukan, Hendrich menegaskan kliennya tidak terlibat dalam tahapan awal pengusulan maupun pencairan dana Rp100 miliar tersebut.

Ia memaparkan bahwa proses pengajuan DBON dilakukan pada 2022, saat jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga masih dipegang pejabat sebelumnya. Sementara Agus Hari Kesuma baru menjabat pada 2023.

“Dana itu sudah ada sebelum klien kami menjabat. Pengusulannya dilakukan pada periode sebelumnya,” jelasnya.

Menurut Hendrich, peran Agus Hari Kesuma lebih berkaitan dengan penataan administrasi agar mekanisme hibah berjalan sesuai aturan, yakni penerima hibah harus berbentuk lembaga resmi sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur.

“Yang dilakukan klien kami adalah penyesuaian administrasi. Hibah tidak boleh diberikan kepada tim, tapi kepada lembaga. Itu ketentuan yang jelas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan meskipun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berada di Dinas Pemuda dan Olahraga, mekanisme pencairan dana dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku kuasa bendahara umum daerah.

“Dispora mengusulkan, tapi pencairan ada di BPKAD. Itu alur resminya,” katanya.

Dalam persidangan terungkap, dana Rp100 miliar tersebut masuk ke rekening Desain Besar Olahraga Nasional Kalimantan Timur dan dikelola oleh sekretariat DBON, yakni Zairin Zain, berdasarkan surat kuasa dari gubernur yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum DBON.

“Pengelolaan dana bukan dilakukan oleh klien kami. Itu fakta yang muncul di persidangan,” tegas Hendrich.

Terkait pasal yang dikenakan, ia menyebut Agus Hari Kesuma didakwa Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terbaru dengan ancaman pidana minimal dua tahun penjara. Jika menggunakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebelumnya, ancaman minimalnya satu tahun.

Baca Juga:  Rasman Dorong Atlet Untuk Tetap Konsisten Kembangkan Potensi Diri di Daerah Asal
Baca Juga:  Kembangkan Kretivitas Pemuda Dalam Memanfaatkan Teknologi Digital, Hasbar : Kami Adakan Pelatihan Konten Kreator

Pihak pembela memastikan akan terus menguji seluruh keterangan saksi dan alat bukti pada sidang-sidang berikutnya.

“Kami ingin perkara ini dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai ada pihak yang menanggung tanggung jawab yang bukan menjadi perannya,” pungkasnya.

(Kinka) 

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beranda Imigrasi Hadir di MPP Kukar, Perkuat Layanan Publik yang Responsif
SAE PasTarung Diperkenalkan Lewat Penandatanganan Prasasti, Produk Warga Binaan Disiapkan Tembus Pasar
Pembukaan Festival Gemini Academy 2026, Heriansyah Tekankan Peran Guru dalam Pendidikan
Pemkab Kukar Benahi Regulasi untuk Perkuat Pengembangan Inovasi Pemerintahan
Dinkes Samarinda Siagakan Puskesmas Palaran dan Makroman Hadapi Ancaman ISPA akibat Karhutla
PMII Unmul Surati Prabowo-Gibran, Soroti Legitimasi Pemilihan Rektor
Pemekaran Desa di Kukar Diusulkan Jadi Desa Persiapan, Arianto: Masih Tahap Verifikasi
Dishub Kukar Harapkan Perusahaan Bantu Bus Sekolah di Wilayah Sulit Dijangkau

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:26 WITA

Beranda Imigrasi Hadir di MPP Kukar, Perkuat Layanan Publik yang Responsif

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:40 WITA

SAE PasTarung Diperkenalkan Lewat Penandatanganan Prasasti, Produk Warga Binaan Disiapkan Tembus Pasar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:31 WITA

Pembukaan Festival Gemini Academy 2026, Heriansyah Tekankan Peran Guru dalam Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:23 WITA

Pemkab Kukar Benahi Regulasi untuk Perkuat Pengembangan Inovasi Pemerintahan

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:46 WITA

Dinkes Samarinda Siagakan Puskesmas Palaran dan Makroman Hadapi Ancaman ISPA akibat Karhutla

Berita Terbaru