Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan pendekatan humanis dalam rencana penataan kawasan bantaran sungai di Tenggarong. Jumat (6/11/2026)
Dorongan tersebut diarahkan agar relokasi tidak sekadar memindahkan tempat tinggal warga, tetapi juga memastikan keberlanjutan penghasilan dan kehidupan masyarakat yang terdampak.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, penataan kawasan yang direncanakan, khususnya di Jalan Kartini dan Jalan Mayjend Panjaitan, harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, masyarakat tidak boleh kehilangan hak-hak mereka hanya karena adanya program penataan kawasan. Karena itu, pemerintah berupaya menyiapkan skema relokasi yang sesuai dengan kebutuhan warga.
“Pemahaman kita terkait penataan ini harus sama, tanpa menghilangkan hak-hak warga masyarakat yang sudah bermukim sebelumnya di daerah tersebut,” ujarnya.
Aulia menjelaskan, pemerintah ingin memastikan warga memperoleh tempat tinggal yang lebih layak sekaligus tetap mempunyai sumber penghasilan setelah proses relokasi dilaksanakan.
“Secara penghasilan, teman-teman di sana harus tetap memiliki penghasilan yang layak. Secara tempat tinggal, mereka akan mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pengalaman penataan kawasan di pinggiran Sungai Mahakam sebelumnya menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Saat itu, penyediaan rumah relokasi ternyata belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat karena tidak semua warga dapat menetap di lokasi yang disediakan.
“Ini tidak ingin kita ulangi dalam proses penataan kali ini,” tegasnya.
Karena itu, Pemkab Kukar telah menyusun kebutuhan anggaran dan menyiapkan beberapa skema yang dimulai dari tahapan relokasi.
Pemerintah berharap proses tersebut mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus membuka peluang kehidupan yang lebih baik setelah penataan dilakukan.
“Kita berusaha sehumanis mungkin melakukan proses penataan ini sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tutup Aulia.
(ADV/Diskominfo Kukar)










