Lintasjejaring.com, Penajam – Pengelolaan obat kedaluwarsa menjadi salah satu hal yang diperhatikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, untuk menjaga keamanan pelayanan kesehatan. Obat yang sudah melewati masa berlakunya tidak boleh dibiarkan menumpuk atau berpotensi kembali digunakan, sehingga perlu ditangani melalui prosedur pemusnahan yang sesuai ketentuan. Rabu (21/10/2026).
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes PPU, Ahmad Pada Elo, menegaskan bahwa pemusnahan merupakan bagian penting dalam pengelolaan perbekalan farmasi, terutama obat-obatan yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurutnya, obat kedaluwarsa tidak lagi layak digunakan dan harus dipisahkan dari persediaan yang masih dapat dimanfaatkan. Penanganan yang tidak tepat bukan hanya berisiko terhadap kesehatan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan lingkungan apabila limbah farmasi dibuang sembarangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Obat-obat yang sudah kedaluwarsa itu mutlak harus dimusnahkan,” ujar Ahmad.
Obat Kedaluwarsa Tidak Boleh Dibiarkan Menumpuk
Ahmad menjelaskan, obat yang telah melewati masa berlaku perlu mendapatkan penanganan khusus agar tidak kembali masuk ke dalam rantai distribusi maupun digunakan oleh masyarakat. Risiko tersebut perlu diantisipasi melalui pengawasan dan prosedur pengelolaan yang tepat.
Selain berpotensi membahayakan kesehatan apabila digunakan secara tidak semestinya, obat kedaluwarsa juga dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah satu kekhawatiran yang disampaikan Ahmad adalah kemungkinan obat tersebut dikemas kembali atau dimanfaatkan dengan cara yang tidak sesuai peruntukannya.
Meski demikian, ia menyebut pihaknya belum pernah menemukan kasus penyalahgunaan seperti yang dikhawatirkan tersebut dalam pengelolaan obat yang ditanganinya.
“Kami belum pernah menemukan kejadian seperti itu. Mudah-mudahan memang tidak ditemukan, tetapi potensi penyalahgunaannya tetap perlu diantisipasi,” jelasnya.
Karena itu, pemusnahan tidak cukup hanya dengan menyingkirkan obat dari tempat penyimpanan. Prosesnya harus mengikuti ketentuan pengelolaan limbah farmasi agar obat yang sudah tidak layak digunakan tidak kembali beredar dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Puskesmas Kumpulkan Obat Melalui Dinkes
Untuk obat kedaluwarsa yang berasal dari puskesmas, Dinkes PPU menerapkan mekanisme pengumpulan secara kolektif. Obat-obatan tersebut terlebih dahulu dikumpulkan di gudang farmasi sebelum diserahkan kepada pihak ketiga yang menangani proses pemusnahan.
Mekanisme ini menjadi bagian dari pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga obat yang sudah tidak layak digunakan dapat ditangani melalui jalur yang telah ditentukan.
Sementara itu, rumah sakit memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri sesuai kewenangan dan fasilitas yang dimiliki. Perbedaan mekanisme tersebut membuat pengelolaan obat kedaluwarsa perlu disesuaikan dengan sistem yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan.
Ahmad menekankan bahwa penanganan obat kedaluwarsa perlu dilakukan secara tertib, mulai dari pemisahan persediaan hingga proses pemusnahan. Dengan demikian, obat yang sudah tidak layak digunakan tidak bercampur dengan stok yang masih dapat digunakan untuk pelayanan pasien.
Perencanaan Pengadaan Jadi Langkah Pencegahan
Selain memastikan obat kedaluwarsa ditangani dengan benar, Dinkes PPU juga menaruh perhatian pada upaya pencegahan sejak tahap perencanaan kebutuhan. Pengadaan obat perlu disesuaikan dengan pola pemakaian dan kebutuhan pelayanan di fasilitas kesehatan agar persediaan tidak berlebihan.
Perencanaan yang tepat dapat membantu mengurangi kemungkinan obat tersimpan terlalu lama hingga melewati tanggal kedaluwarsa. Penyesuaian distribusi juga diperlukan agar persediaan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan.
Dinkes PPU berupaya mengoptimalkan pencatatan, pemantauan masa berlaku, serta distribusi obat ke fasilitas kesehatan. Langkah tersebut diharapkan membantu petugas mengetahui kondisi persediaan sekaligus mengantisipasi obat yang mendekati akhir masa berlakunya.
“Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko obat menumpuk hingga melewati tanggal kedaluwarsa,” tandas Ahmad.
Melalui pengelolaan yang terencana, Dinkes PPU berharap jumlah obat yang tidak terpakai dapat ditekan dan proses pemusnahan berjalan sesuai prosedur. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat serta pencegahan dampak limbah farmasi terhadap lingkungan.
(Mat/ADV)










