Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara kini memiliki alternatif untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan melalui layanan online yang dikembangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar. Sabtu (17/10/2026).
Kepala Disdukcapil Kukar, Iriyanto, mengatakan layanan tersebut terus dikembangkan sejak dirintis pada 2020 untuk mempermudah masyarakat mengakses pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil di Tenggarong.
Melalui portal resmi https://layanan-online-dukcapil.kukarkab.go.id/, masyarakat dapat melakukan registrasi akun dan mengajukan permohonan dokumen secara daring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenis layanan yang tercantum meliputi permohonan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, surat keterangan pindah dan datang Warga Negara Indonesia (WNI), Kartu Identitas Anak (KIA), perbaikan data, serta sinkronisasi data. Ketersediaan dan proses pelayanan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Portal tersebut menyediakan kategori akun individu dan narahubung, termasuk narahubung desa atau kelurahan. Keberadaan narahubung memungkinkan masyarakat memperoleh bantuan dalam mengakses sistem, khususnya warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.
Disdukcapil Kukar juga menerapkan PAKTA, singkatan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi dan Akuntabel, untuk menindaklanjuti permohonan yang masuk melalui aplikasi layanan online.
Iriyanto menyebut pengembangan sistem digital ditujukan untuk memudahkan masyarakat, termasuk warga yang memiliki keterbatasan akses karena jarak tempat tinggal atau perangkat yang tersedia.
“Kalau warga tidak memiliki gadget yang bisa digunakan untuk internet, cukup melalui petugas desa. Ada petugas administrasi yang membantu, tinggal menyampaikan kebutuhannya, kemudian permohonan dilakukan secara online,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat perlu mendapat sosialisasi agar memahami tahapan registrasi akun, pengajuan dokumen, hingga proses pelayanan. Dengan pemahaman tersebut, layanan digital diharapkan dapat dimanfaatkan lebih luas.
“Jadi pelayanan Dukcapil sekarang di Kukar bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Apa yang dibutuhkan masyarakat bisa diurus melalui layanan yang sudah kami kembangkan,” tuturnya.
(Adv/Diskominfo Kukar)










