Lintasjejaring.com, Samarinda – Kebijakan memprioritaskan hotel milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk kegiatan kedinasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Kebijakan tersebut dinilai perlu diterapkan secara proporsional agar upaya meningkatkan pendapatan daerah tidak mengurangi kesempatan hotel swasta untuk berkembang. Kamis (15/10/2026).
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan optimalisasi aset daerah melalui sektor perhotelan merupakan langkah yang dapat dipahami. Namun, pelaksanaannya tetap perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha swasta yang turut berkontribusi terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.
“Optimalisasi pendapatan daerah melalui hotel BUMD tentu bisa dipahami. Namun, kebijakan itu juga harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha hotel lain yang selama ini ikut berkontribusi bagi daerah,” ujar Ronal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perhatian tersebut berkaitan dengan Surat Imbauan Gubernur Kaltim Nomor 900.1.13.2/4214/EK.3 tertanggal 10 Agustus 2026. Dalam surat itu, perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim diimbau memprioritaskan Hotel Claro Pandurata Samarinda dan Blue Sky Pandurata Boutique Hotel Jakarta untuk rapat, pertemuan, serta akomodasi perjalanan dinas.
Menurut Ronal, imbauan tersebut perlu diterapkan secara cermat agar tidak dipahami sebagai kewajiban yang menutup kesempatan hotel lainnya. Sebab, kegiatan pemerintahan selama ini menjadi salah satu sumber pasar bagi industri perhotelan, terutama untuk rapat kerja, bimbingan teknis, sosialisasi, dan agenda kedinasan lainnya.
“Hotel swasta juga punya kontribusi bagi daerah, mulai dari membayar pajak hingga membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Jadi, keberadaan dan peluang usaha mereka juga perlu diperhatikan,” lanjutnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan pemilihan hotel terhadap pelaku usaha swasta, terlebih ketika industri perhotelan menghadapi tekanan akibat efisiensi anggaran pemerintah.
“Jangan sampai hotel swasta kehilangan kesempatan. Mereka juga membayar pajak dan menyerap tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Ronal turut merujuk data yang disebut berasal dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Samarinda. Hingga akhir September 2026, pendapatan sektor perhotelan di Samarinda tercatat Rp166 miliar, sedangkan sepanjang 2025 mencapai Rp200 miliar.
Kondisi tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas industri perhotelan. Ia menimbang, berkurangnya kegiatan pemerintah di hotel, ditambah terbatasnya peluang memperoleh agenda kedinasan, dikhawatirkan semakin menekan pendapatan pelaku usaha.
“Industri perhotelan sedang berusaha bertahan di tengah efisiensi anggaran. Jika peluang pasarnya kembali menyempit, tekanan terhadap hotel swasta bisa semakin besar,” ungkapnya.
Selain keberlangsungan usaha yang sudah berjalan, Ronal menilai iklim investasi juga perlu diperhatikan. Samarinda tengah berupaya menarik investasi baru, termasuk di sektor perhotelan, sehingga pemerintah perlu menjaga kepercayaan pelaku usaha terhadap iklim bisnis daerah.
Ia menilai, kebijakan pemerintah sebaiknya tidak menimbulkan kesan bahwa kesempatan usaha hanya diberikan kepada hotel dengan kepemilikan tertentu. Hotel swasta yang memenuhi kebutuhan kegiatan pemerintah juga perlu mendapat kesempatan berdasarkan pertimbangan yang objektif.
“Masuknya investor baru merupakan perkembangan positif. Iklim investasi harus kita jaga dengan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” tambahnya.
Ronal mendorong agar pemilihan hotel untuk kegiatan kedinasan dilakukan secara profesional dan transparan. Kapasitas ruangan, fasilitas penunjang, harga, lokasi, serta kesesuaian layanan dengan kebutuhan kegiatan perlu menjadi dasar pertimbangan.
“Prinsipnya harus adil. Selama fasilitas dan kapasitas hotel sesuai kebutuhan, semuanya harus memiliki kesempatan yang sama,” jelasnya.
Ronal berharap Pemprov Kaltim dapat mengevaluasi pelaksanaan imbauan tersebut agar tujuan meningkatkan pendapatan daerah tetap tercapai tanpa mengabaikan keberlangsungan industri perhotelan swasta.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk berkomunikasi dengan PHRI agar bisa mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pelaku usaha. Hotel milik BUMD tetap bisa dioptimalkan, tetapi hotel swasta juga harus diberi kesempatan yang sama. Dengan begitu, persaingan usaha tetap sehat dan pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja di Samarinda bisa terus terjaga,” tutupnya.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)










