Lintasjejaring.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mengusulkan empat strategi untuk menjaga stabilitas harga pangan dan melindungi daya beli masyarakat. Langkah tersebut meliputi operasi pasar murah, pemangkasan rantai distribusi, penguatan cadangan pangan, serta pengawasan terhadap penimbunan bahan pokok. Senin (12/10/2026).
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, menilai pengendalian harga pangan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah tidak cukup hanya memantau kenaikan harga, tetapi juga harus memastikan pasokan kebutuhan pokok tetap tersedia di pasaran.
“Pemerintah harus bergerak sebelum harga kebutuhan pokok naik terlalu tinggi. Jangan sampai masyarakat baru merasakan dampaknya ketika harga sudah melonjak,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sani, operasi pasar murah menjadi salah satu langkah yang dapat membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau. Pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kondisi harga dan kebutuhan warga di setiap wilayah.
“Operasi pasar murah perlu dilakukan secara tepat sasaran, terutama ketika harga bahan pokok mulai naik dan daya beli masyarakat tertekan,” katanya.
Selain itu, pemerintah perlu memperbaiki jalur distribusi pangan agar biaya pengiriman dan pemasaran tidak terlalu membebani harga jual. Kerja sama antara petani, distributor, pedagang, dan pemerintah dinilai dapat membantu memperlancar pasokan.
“Kalau rantai distribusinya lebih pendek, biaya yang harus ditanggung bisa ditekan. Petani tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara masyarakat bisa membeli dengan harga lebih terjangkau,” jelasnya.
Sani juga mendorong penguatan cadangan pangan daerah untuk mengantisipasi gangguan pasokan. Ketersediaan stok dinilai penting, terutama ketika pengiriman dari daerah penghasil mengalami hambatan.
“Cadangan pangan harus dipersiapkan dengan baik. Ketika pasokan terganggu, pemerintah sudah memiliki langkah antisipasi sehingga kebutuhan masyarakat tetap bisa terpenuhi,” ungkapnya.
Di sisi lain, pengawasan terhadap distribusi dan perdagangan bahan pokok perlu ditingkatkan untuk mencegah praktik penimbunan yang dapat mengganggu ketersediaan barang dan memicu kenaikan harga.
“Pengawasan harus dilakukan secara rutin. Jangan sampai ada pihak yang menahan stok untuk mengambil keuntungan ketika masyarakat sedang membutuhkan bahan pokok,” tegas Sani.
Ia berharap empat langkah tersebut dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota Samarinda dalam merumuskan kebijakan pengendalian harga pangan. Koordinasi dengan distributor, pedagang, serta instansi terkait juga diperlukan agar ketersediaan barang dan keterjangkauan harga dapat dijaga.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)










