Lintasjejaring.com, Penajam – Barang milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang sudah lama tidak terpakai mulai ditata kembali. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU kini mendata dan memilah aset yang masih memiliki nilai ekonomi dengan barang yang sudah tidak layak digunakan. Rabu (30/09/2026).
Penataan tersebut menyasar sejumlah aset yang selama ini tersimpan di gudang, mulai dari kendaraan hingga berbagai peralatan yang kondisinya sudah tidak berfungsi.
Kepala BKAD PPU, Muhajir, mengatakan pemerintah daerah tidak bisa langsung menentukan seluruh aset tersebut untuk dilelang ataupun dihapuskan. Setiap barang perlu dilihat berdasarkan kondisi dan nilai ekonominya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk aset-aset yang sudah tidak fungsional, kami petakan dulu. Kalau masih punya nilai ekonomi, tentu bisa diarahkan untuk lelang. Tetapi kalau memang sudah tidak bisa dimanfaatkan, akan diproses untuk penghapusan,” kata Muhajir,
Aset Tidak Langsung Dihapus
Menurut Muhajir, proses penataan menjadi langkah awal sebelum pemerintah menentukan nasib masing-masing aset. BKAD harus memastikan kondisi barang sekaligus melihat apakah masih ada manfaat atau nilai jual yang bisa dikembalikan kepada daerah.
Beberapa aset yang masuk dalam pendataan antara lain eks kendaraan pemadam kebakaran, sepeda motor dan sejumlah peralatan lainnya.
Namun, aset yang rusak tidak otomatis bisa langsung dihapus dari daftar barang milik daerah. Pemerintah tetap harus mengikuti mekanisme penghapusan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Penghapusan aset nantinya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati PPU. Karena itu, BKAD masih melakukan identifikasi sebelum masuk ke tahap berikutnya.
“Untuk saat ini belum ada lelang. Kami masih melakukan pemetaan dan berkoordinasi dengan KPKNL untuk mengetahui nilai dari masing-masing aset,” ujarnya.
Nilai Ekonomi Jadi Pertimbangan
BKAD PPU juga berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk mengetahui nilai aset yang masih memungkinkan untuk dijual.
Langkah tersebut penting agar pemerintah tidak melepas barang daerah tanpa mengetahui nilai ekonominya. Hasil penilaian nantinya menjadi dasar untuk menentukan aset mana yang layak masuk mekanisme lelang.
Sebaliknya, barang yang kondisinya sudah terlalu rusak dan tidak lagi mempunyai nilai ekonomi dapat diproses melalui mekanisme scrap atau dimanfaatkan sebagai besi tua.
Muhajir menjelaskan, pemerintah juga membuka kemungkinan menggabungkan sejumlah aset yang masih mempunyai nilai jual ke dalam satu paket lelang.
“Kalau kondisinya sudah tidak fungsional dan nilai ekonominya tidak ada, kemungkinan diproses scrap. Tetapi kalau masih ada nilai jual, bisa kami kumpulkan dalam satu paket untuk dilelang,” jelasnya.
Agar Aset Tidak Terus Menumpuk
Penertiban aset ini tidak hanya berkaitan dengan upaya mencari nilai ekonomi dari barang yang sudah tidak digunakan. BKAD juga ingin memastikan seluruh aset daerah tetap tertib dalam pencatatan dan pengelolaannya.
Dengan pemetaan tersebut, pemerintah dapat menentukan perlakuan yang berbeda untuk setiap barang. Aset yang masih bernilai diarahkan untuk dilelang, sedangkan barang yang benar-benar tidak memiliki nilai ekonomi dapat diproses untuk dihapuskan sesuai aturan.
Langkah ini sekaligus diharapkan dapat mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak digunakan di gudang aset Pemkab PPU.
Dengan demikian, proses penataan tidak berhenti pada pemindahan atau pengosongan gudang. Pemerintah ingin memastikan setiap aset memiliki kejelasan status, baik dari sisi administrasi maupun nilai ekonominya.
(Mat/ADV)










