BKAD PPU Mulai Benahi Aset Tak Terpakai, Barang Bernilai Disiapkan untuk Lelang

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 16:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala BKAD PPU, Muhajir.

Foto: Kepala BKAD PPU, Muhajir.

Lintasjejaring.com, Penajam –  Barang milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang sudah lama tidak terpakai mulai ditata kembali. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU kini mendata dan memilah aset yang masih memiliki nilai ekonomi dengan barang yang sudah tidak layak digunakan. Rabu (30/09/2026).

Penataan tersebut menyasar sejumlah aset yang selama ini tersimpan di gudang, mulai dari kendaraan hingga berbagai peralatan yang kondisinya sudah tidak berfungsi.

Kepala BKAD PPU, Muhajir, mengatakan pemerintah daerah tidak bisa langsung menentukan seluruh aset tersebut untuk dilelang ataupun dihapuskan. Setiap barang perlu dilihat berdasarkan kondisi dan nilai ekonominya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk aset-aset yang sudah tidak fungsional, kami petakan dulu. Kalau masih punya nilai ekonomi, tentu bisa diarahkan untuk lelang. Tetapi kalau memang sudah tidak bisa dimanfaatkan, akan diproses untuk penghapusan,” kata Muhajir,

Aset Tidak Langsung Dihapus

Menurut Muhajir, proses penataan menjadi langkah awal sebelum pemerintah menentukan nasib masing-masing aset. BKAD harus memastikan kondisi barang sekaligus melihat apakah masih ada manfaat atau nilai jual yang bisa dikembalikan kepada daerah.

Baca Juga:  DPRD Samarinda Minta Skema Bagi Hasil UMKM Teras Samarinda Dievaluasi, Pedagang Jangan Terbebani

Beberapa aset yang masuk dalam pendataan antara lain eks kendaraan pemadam kebakaran, sepeda motor dan sejumlah peralatan lainnya.

Namun, aset yang rusak tidak otomatis bisa langsung dihapus dari daftar barang milik daerah. Pemerintah tetap harus mengikuti mekanisme penghapusan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Penghapusan aset nantinya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati PPU. Karena itu, BKAD masih melakukan identifikasi sebelum masuk ke tahap berikutnya.

“Untuk saat ini belum ada lelang. Kami masih melakukan pemetaan dan berkoordinasi dengan KPKNL untuk mengetahui nilai dari masing-masing aset,” ujarnya.

Nilai Ekonomi Jadi Pertimbangan

BKAD PPU juga berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk mengetahui nilai aset yang masih memungkinkan untuk dijual.

Baca Juga:  Tolak Pemangkasan, Samri Shaputra Sebut Anggaran Tak Mencukupi

Langkah tersebut penting agar pemerintah tidak melepas barang daerah tanpa mengetahui nilai ekonominya. Hasil penilaian nantinya menjadi dasar untuk menentukan aset mana yang layak masuk mekanisme lelang.

Sebaliknya, barang yang kondisinya sudah terlalu rusak dan tidak lagi mempunyai nilai ekonomi dapat diproses melalui mekanisme scrap atau dimanfaatkan sebagai besi tua.

Muhajir menjelaskan, pemerintah juga membuka kemungkinan menggabungkan sejumlah aset yang masih mempunyai nilai jual ke dalam satu paket lelang.

“Kalau kondisinya sudah tidak fungsional dan nilai ekonominya tidak ada, kemungkinan diproses scrap. Tetapi kalau masih ada nilai jual, bisa kami kumpulkan dalam satu paket untuk dilelang,” jelasnya.

Agar Aset Tidak Terus Menumpuk

Penertiban aset ini tidak hanya berkaitan dengan upaya mencari nilai ekonomi dari barang yang sudah tidak digunakan. BKAD juga ingin memastikan seluruh aset daerah tetap tertib dalam pencatatan dan pengelolaannya.

Baca Juga:  Abdul Waris : Keputusan Merger STIPER Harus Lewat Kajian Mendalam

Dengan pemetaan tersebut, pemerintah dapat menentukan perlakuan yang berbeda untuk setiap barang. Aset yang masih bernilai diarahkan untuk dilelang, sedangkan barang yang benar-benar tidak memiliki nilai ekonomi dapat diproses untuk dihapuskan sesuai aturan.

Langkah ini sekaligus diharapkan dapat mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak digunakan di gudang aset Pemkab PPU.

Dengan demikian, proses penataan tidak berhenti pada pemindahan atau pengosongan gudang. Pemerintah ingin memastikan setiap aset memiliki kejelasan status, baik dari sisi administrasi maupun nilai ekonominya.

(Mat/ADV)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Tahun 2026, Bupati Kukar Prioritaskan Program Internet Jangkau Seluruh Desa
Dispora Kukar Pastikan Perawatan Stadion Aji Imbut Tetap Berjalan Sesuai Kontrak
Bupati Kukar Minta Realisasi Anggaran Tetap Berpijak pada Program
Pemkab PPU Dorong Bandara IKN Jadi Komersial, Jembatan Riko dan Pelabuhan Nenang Ikut Diajukan
Efisiensi APBD Kukar, Sekda Sunggono Sebut Sejumlah Belanja Daerah Disesuaikan
Disbun Kukar Terus Perkuat Pengelolaan Perizinan pada Usaha Perkebunan
Pemkab Kukar Ajak Pelajar Kenali Nilai Pancasila Lewat Peringatan Hari Kesaktian
Kemiskinan PPU Turun Jadi 5,78 Persen, Pemerintah Perkuat Intervensi Berbasis Data

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:19 WITA

Akhir Tahun 2026, Bupati Kukar Prioritaskan Program Internet Jangkau Seluruh Desa

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:05 WITA

Dispora Kukar Pastikan Perawatan Stadion Aji Imbut Tetap Berjalan Sesuai Kontrak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:31 WITA

Bupati Kukar Minta Realisasi Anggaran Tetap Berpijak pada Program

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:38 WITA

Pemkab PPU Dorong Bandara IKN Jadi Komersial, Jembatan Riko dan Pelabuhan Nenang Ikut Diajukan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:09 WITA

Efisiensi APBD Kukar, Sekda Sunggono Sebut Sejumlah Belanja Daerah Disesuaikan

Berita Terbaru