Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – Persiapan penataan kawasan bantaran sungai di Tenggarong terus berlanjut. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara (Kukar) kini mencatat sekitar 219 unit bangunan dalam pendataan awal untuk rencana relokasi warga di kawasan Jalan Kartini dan Jalan Mayjen Panjaitan. Jumat (06/11/2026).
Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil, mengatakan proses relokasi masih berada pada tahap penyelesaian dokumen.
Sejumlah persyaratan pun juga perlu dilengkapi karena penataan kawasan tersebut melibatkan beberapa instansi dengan kewenangan berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk saat ini, data yang sudah kami kumpulkan masih sekitar 219 unit,” kata Aidil,
Ia menjelaskan, salah satu hal yang perlu dikoordinasikan berkaitan dengan kawasan sungai yang menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS).
Selain itu, terdapat ketentuan kewenangan pemerintah provinsi terhadap kawasan permukiman dengan luasan di atas 10 hektare sesuai SK Bupati.
“Terkait dengan permukiman yang sesuai SK Bupati, kawasan di atas 10 hektare menjadi kewenangan provinsi. Jadi, kami masih berkomunikasi untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut,” jelasnya.
Setelah seluruh dokumen dan proses administrasi diselesaikan, Disperkim Kukar berencana kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang bermukim di dua ruas jalan tersebut. Tahapan ini menjadi bagian dari persiapan sebelum rencana penataan dan relokasi dilanjutkan.
“Mungkin nanti setelah semua dokumen selesai, dan prosesnya selesai tahun ini, kami akan kembali menyosialisasikan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan Jalan Kartini dan Jalan Mayjen Panjaitan,” tutupnya.
(ADV/Diskominfo Kukar)










