Lintasjejaring.com, Samarinda – Sejumlah penyandang disabilitas di Kota Samarinda masih menghadapi kendala untuk mengakses bantuan sosial dari pemerintah daerah. Persoalan administrasi kependudukan dan ketidaksesuaian data domisili menjadi hal yang perlu dipastikan sebelum warga dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Selasa (06/10/2026)
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahroni Passie, mengatakan kejelasan data kependudukan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyaluran bantuan bagi penyandang disabilitas.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan status kependudukan, kepemilikan Kartu Keluarga (KK), serta tempat tinggal warga sesuai dengan data administrasi yang tercatat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk penanganan disabilitas, terutama pemberian bantuan, kita harus runut dulu asal muasal Kartu Keluarga (KK)-nya. Apakah betul warga Samarinda? Di mana domisilinya? Ketertiban administrasi ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” kata Novan.
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran pemerintah daerah harus didasarkan pada data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, proses verifikasi perlu dilakukan secara berjenjang agar bantuan diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan.
Novan menekankan pentingnya keterlibatan pengurus rukun tetangga (RT) dan kelurahan dalam memastikan kondisi warga di wilayah masing-masing. Aparat di tingkat lingkungan dinilai memiliki peran strategis untuk mengenali masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah, termasuk penyandang disabilitas.
Pendataan tersebut selanjutnya dapat diteruskan ke kelurahan dan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kota Samarinda sebelum ditindaklanjuti dalam penetapan penerima manfaat.
Menurut Novan, pemutakhiran data tidak cukup hanya mengandalkan dokumen administrasi. Pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian antara alamat yang tercatat dengan tempat tinggal warga sebenarnya.
“RT punya tanggung jawab pada wilayah yang di-cover-nya. Tanggung jawabnya bukan hanya masalah trantibmas (ketenteraman dan ketertiban masyarakat), tapi juga aspek sosial. Begitu juga kelurahan, harus mengetahui betul kondisi warganya seperti apa,” ujarnya.
Ia menambahkan, warga yang belum tercatat perlu ditelusuri penyebabnya agar persoalan administrasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Novan menjelaskan, penyandang disabilitas yang telah terdata dan memenuhi kriteria berpeluang mengakses sejumlah program perlindungan sosial. Selain Bantuan Sosial Tunai (BST), terdapat pula layanan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang pembiayaannya ditanggung pemerintah sesuai ketentuan.
“Tidak hanya bantuan BST, mereka juga bisa menjadi warga yang di-cover bantuan BPJS-nya secara gratis oleh Pemkot Samarinda,” jelasnya.
Karena itu, pembenahan data dinilai penting agar warga yang membutuhkan tidak kehilangan kesempatan memperoleh layanan pemerintah hanya karena persoalan administrasi yang belum tuntas.
Novan juga menegaskan bahwa pelayanan di tingkat RT dan kelurahan selama ini dinilai cukup baik. Namun, kendala dapat muncul ketika seseorang secara faktual tidak tinggal di wilayah yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.
Dalam situasi tersebut, pengurus RT perlu memastikan kejelasan domisili sebelum menerbitkan surat pengantar maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Selama ini pelayanan RT cukup baik. Kecuali jika warga tersebut memang secara faktual tidak berdomisili di situ, tentu RT tidak bisa mengeluarkan surat pengantar, karena perlu kejelasan domisili,” pungkas Novan.
DPRD Samarinda berharap koordinasi antara RT, kelurahan, dan Dinas Sosial dapat memperkuat proses verifikasi sehingga penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan dapat terdata dan memperoleh akses terhadap program bantuan maupun layanan kesehatan pemerintah.
(Abi/ADV/DPRD SMD)










