Lintasjejaring.com, penajam – Kabar soal keterlambatan pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat kepastian. Kamis (01/10/2026).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU memastikan kekurangan anggaran TPP sebesar Rp66 miliar sudah masuk dalam APBD Perubahan 2026. Anggaran tersebut disiapkan untuk membiayai TPP ASN selama empat bulan, yakni September hingga Desember 2026. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan anggaran tersebut telah terakomodir dalam APBD Perubahan yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD PPU pada Rabu (30/09/2026) kemarin.
“Kekurangan anggaran TPP sudah diakomodir di APBD Perubahan. Jadi, teman-teman pegawai tidak perlu khawatir, TPP untuk empat bulan ke depan sudah aman,” kata Muhajir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhajir menjelaskan, kekurangan anggaran tersebut muncul karena APBD Murni 2026 hanya menyediakan alokasi TPP untuk delapan bulan.
Pemkab PPU kemudian memasukkan kebutuhan empat bulan berikutnya dalam APBD Perubahan 2026. Dengan skema tersebut, kebutuhan TPP ASN hingga akhir tahun telah masuk dalam perencanaan anggaran daerah.
“Memang anggaran TPP yang tersedia di APBD Murni hanya untuk delapan bulan. Sisanya kita alokasikan melalui APBD Perubahan,” ujarnya.
Alokasi Rp66 miliar itu mencakup kebutuhan pembayaran TPP ASN untuk September, Oktober, November, dan Desember 2026.
Dengan demikian, persoalan yang saat ini muncul bukan lagi terkait ketersediaan anggaran, melainkan tahapan administrasi sebelum pembayaran dapat dilakukan.
TPP September Masih Tunggu Evaluasi APBD-P
Muhajir mengatakan pembayaran TPP September yang seharusnya berlangsung pada awal Oktober belum dapat dilakukan. Pemkab PPU masih menunggu hasil evaluasi APBD Perubahan 2026 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Setelah proses evaluasi selesai, pemerintah daerah masih harus menunggu penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Untuk TPP September yang seharusnya dibayarkan awal Oktober ini memang masih tertunda karena kita menunggu hasil evaluasi APBD Perubahan dari Pemprov Kaltim, kemudian DPA perubahan juga harus terbit,” jelas Muhajir.
Menurutnya, DPA menjadi salah satu dokumen penting sebelum perangkat daerah dapat menjalankan anggaran hasil perubahan. Karena itu, pembayaran TPP belum bisa langsung dilakukan meskipun alokasinya sudah tersedia dalam APBD Perubahan.
Muhajir Minta ASN Bersabar
Pemkab PPU meminta ASN tidak khawatir mengenai keberlanjutan pembayaran TPP hingga akhir tahun. Pemerintah memastikan kebutuhan anggaran September hingga Desember sudah masuk dalam APBD Perubahan.
Muhajir meminta pegawai menunggu sampai seluruh tahapan administrasi selesai. Setelah DPA Perubahan terbit, pembayaran TPP dapat diproses sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
“Kami meminta teman-teman pegawai untuk bersabar menunggu DPA turun. Setelah itu, TPP bisa kita bayarkan,” pungkasnya.
Dengan masuknya Rp66 miliar dalam APBD Perubahan 2026, Pemkab PPU memastikan kebutuhan TPP ASN selama empat bulan terakhir tahun anggaran telah mendapat alokasi. Pemerintah kini menunggu penyelesaian tahapan evaluasi dan administrasi sebelum pembayaran berjalan.
(Mat/ADV)










