Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kios dan los yang disediakan pemerintah di kawasan Tangga Arung Square, Tenggarong, tidak dapat dip0erjualbelikan maupun dialihkan secara bebas kepada pihak lain. Rabu (30/09/2026).
Penegasan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menertibkan pemanfaatan lapak perdagangan yang saat ini masih ditemukan belum aktif meski sebagian telah memiliki kontrak.
Plt Kepala Disperindag Kukar Burhanuddin mengatakan, pemerintah perlu memastikan kembali pihak yang menggunakan setiap kios. Pemeriksaan akan dilakukan langsung di lapangan dengan mencocokkan data administrasi dan kondisi sebenarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fasilitas yang diberikan pemerintah tentu memiliki aturan pemanfaatan. Tidak boleh kemudian dijual atau dipindahtangankan begitu saja kepada orang lain,” tegas Burhanuddin.
Di kawasan Tangga Arung Square terdapat sekitar 703 kios. Sekitar 530 di antaranya disebut telah berkontrak, sementara kurang lebih 170 lainnya masih dalam tahapan penyelesaian kontrak.
Burhanuddin menjelaskan, pengecekan diperlukan untuk mengetahui alasan di balik sejumlah kios yang belum dimanfaatkan. Pemerintah akan melihat apakah kondisi tersebut disebabkan persoalan administrasi, pemegang hak yang tidak lagi menjalankan usaha maupun faktor lainnya.
“Kita tidak hanya ingin mengetahui kios itu kosong atau tidak. Penyebabnya juga harus diketahui supaya bisa ditentukan langkah yang tepat,” ujarnya.
Setelah penataan administrasi dan pemanfaatan lapak dilakukan, Disperindag Kukar berencana mendorong berbagai inovasi bersama para pedagang. Tujuannya agar kawasan tersebut kembali memiliki aktivitas perdagangan yang lebih ramai.
Menurut Burhanuddin, pembenahan tidak dapat dilakukan secara instan. Pemerintah akan menyesuaikan tahapan pekerjaan dengan kondisi lapangan serta kemampuan anggaran daerah.
“Setelah persoalan dasarnya mulai tertata, kita bisa membicarakan inovasi bersama para pedagang agar kawasan ini kembali aktif,” katanya.
Ia berharap penataan Tangga Arung Square dapat memberikan kepastian bagi pemerintah maupun para pedagang mengenai status dan pemanfaatan setiap kios. Proses tersebut akan dilakukan bertahap agar pembenahan berjalan sesuai kondisi yang ditemukan.
“Kita kerjakan satu per satu. Harapannya kawasan ini bisa kembali hidup sebagai tempat perdagangan dan tidak muncul persoalan baru di kemudian hari,” pungkas Burhanuddin.
(Adv/Diskom Kukar)










