Lintasjejaring.com, Penajam – Jejak sejarah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menyimpan banyak peninggalan yang belum berstatus resmi sebagai Cagar Budaya. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU mencatat puluhan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) masih menjalani proses pendataan dan kajian. Senin (28/09/2026).
Sejauh ini, pemerintah daerah baru menetapkan empat peninggalan sebagai Cagar Budaya. Penetapan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat perlindungan terhadap warisan sejarah dan budaya yang tersebar di wilayah PPU.
Pamong Budaya Ahli Muda Disbudpar PPU, Budi Setyo, mengatakan empat Cagar Budaya tersebut memiliki karakter berbeda. Daftar itu mencakup Meriam Jepang Series 150 di Kelurahan Gunung Steleng, Makam Keluarga Kesultanan Paser Aji Natam bin Aji Uya Sahbandar, Kompleks Makam Keluarga Kerajaan Paser Aji Raden Kusuma bin Aji Anden Oko, serta Alat Musik Tradisional Ritual Paser.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua makam itu jenisnya situs, sedangkan meriam dan alat musik masuk kategori benda. Penetapannya melalui SK Bupati pada Februari 2025,” kata Budi.
Tidak Semua Peninggalan Tua Langsung Jadi Cagar Budaya
Budi menjelaskan, usia sebuah peninggalan tidak otomatis membuatnya masuk kategori Cagar Budaya. Pemerintah harus memastikan objek tersebut memenuhi sejumlah kriteria dan memiliki nilai penting yang perlu dilindungi.
Setiap objek yang masuk dalam usulan terlebih dahulu tercatat sebagai ODCB. Setelah itu, tim melakukan pendataan, penelitian dan kajian untuk melihat nilai sejarah maupun aspek lainnya.
Proses tersebut kemudian berlanjut ke Tim Ahli Cagar Budaya. Tim melakukan pembahasan sebelum memberikan rekomendasi kepada kepala daerah sebagai dasar penetapan.
“ODCB yang diusulkan harus didaftarkan dan dikaji terlebih dahulu. Setelah disidangkan dan dinilai layak, Tim Ahli Cagar Budaya memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk penetapan,” jelasnya.
Karena itu, Disbudpar PPU tidak dapat menetapkan sebuah objek hanya berdasarkan perkiraan usia atau cerita sejarah yang berkembang di masyarakat. Setiap usulan membutuhkan data dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Puluhan ODCB Masih Ditelusuri
Disbudpar PPU kini masih menelusuri berbagai peninggalan yang tersebar di sejumlah kecamatan. Objek-objek tersebut masuk dalam daftar ODCB dan membutuhkan penelitian lebih lanjut sebelum pemerintah dapat menetapkannya sebagai Cagar Budaya.
Pemerintah daerah juga menargetkan munculnya usulan penetapan baru setiap tahun. Namun, target tersebut tetap bergantung pada kelengkapan data, hasil kajian dan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Dengan mekanisme tersebut, proses penetapan berlangsung secara bertahap. Pemerintah ingin memastikan setiap peninggalan yang memperoleh status Cagar Budaya memang memiliki nilai penting dan memenuhi ketentuan.
Usia 50 Tahun Bukan Satu-satunya Syarat
Budi menyebut usia menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses penilaian. Pada umumnya, objek perlu berusia sedikitnya 50 tahun untuk masuk dalam kriteria tertentu, tetapi faktor umur saja tidak cukup. Tim juga dapat mempertimbangkan nilai sejarah, ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan hingga karakter arsitektur yang dimiliki suatu peninggalan.
Cakupan Cagar Budaya pun cukup luas. Status tersebut dapat melekat pada benda, struktur, bangunan, situs maupun kawasan. Jika sebuah kawasan Cagar Budaya mencakup wilayah lebih dari satu kabupaten atau kota, kewenangan penetapannya berada pada pemerintah provinsi.
Bagi PPU, proses pendataan dan penetapan Cagar Budaya bukan hanya berkaitan dengan perlindungan benda atau lokasi bersejarah. Pemerintah juga melihatnya sebagai upaya menjaga hubungan masyarakat dengan sejarah daerah.
Peninggalan yang berhasil ditetapkan dapat menjadi sumber pembelajaran bagi generasi berikutnya. Selain itu, keberadaannya dapat mendukung kegiatan edukasi, penelitian hingga pengenalan kebudayaan lokal.
“Pelestarian Cagar Budaya penting untuk menjaga jejak peninggalan leluhur agar tidak hilang. Manfaatnya bisa untuk pendidikan, sejarah, pengetahuan, agama, sekaligus menjaga identitas daerah,” pungkas Budi.
Dengan puluhan ODCB yang masih menunggu proses kajian, PPU masih memiliki pekerjaan panjang untuk memetakan warisan sejarahnya. Setiap penetapan nantinya diharapkan tidak hanya memberi status hukum, tetapi juga memperkuat upaya pelestarian sejarah dan kebudayaan daerah.
(Mat/ADV)










