Sunggono Sebut Pinjaman Jangka Pendek Kukar Berkaitan dengan Kewajiban Belanja Daerah

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 20:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.

Foto: Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.

Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menjelaskan posisi pinjaman jangka pendek yang dilakukan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan arus kas pada awal 2026. Selasa (29/09/2026).

Menurutnya, skema tersebut berkaitan dengan kondisi kas daerah yang saat itu belum mencukupi untuk memenuhi sejumlah kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

Penjelasan tersebut disampaikan Pemkab Kukar dalam pembahasan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persoalan pinjaman menjadi salah satu catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kukar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sunggono mengatakan, pinjaman jangka pendek dari Bankaltimtara memiliki fungsi untuk membantu pemerintah daerah ketika terjadi kebutuhan arus kas dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga:  DPRD Berau Kekurangan Ruang Rapat, Suriansyah Dorong Rehabilitasi Gedung

Penggunaan skema tersebut tetap memiliki ketentuan. Salah satunya, pinjaman yang dilakukan pada tahun berjalan harus dikembalikan dan diselesaikan pada tahun anggaran yang sama.

“Pinjaman jangka pendek digunakan untuk membantu kebutuhan cash flow dalam satu tahun anggaran. Jadi, kewajiban yang muncul dari pinjaman tersebut tetap harus diselesaikan pada tahun yang sama,” ujar Sunggono usai Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/09/2026).

Ia mengungkapkan, kebutuhan pinjaman muncul ketika kas daerah pada awal tahun belum berada pada kondisi yang cukup untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga.

Baca Juga:  Pemkab Bulungan Salurkan 15.830 Bibit Sawit dan Kakao, Dorong Produktivitas Petani

Sementara itu, pembayaran kepada pihak ketiga tidak dapat ditunda ketika telah menjadi kewajiban pemerintah daerah. Sunggono menempatkan pembayaran tersebut sebagai bagian dari belanja wajib daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut memiliki prinsip yang sama dengan kewajiban pemerintah dalam memenuhi pembayaran gaji pegawai.

“Ketika sudah menjadi kewajiban daerah, pembayaran kepada pihak ketiga tetap harus dipenuhi. Itu merupakan belanja yang wajib, seperti halnya pembayaran gaji pegawai,” ungkapnya.

Dalam rapat paripurna, Pemkab Kukar juga menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi terkait Nota Keuangan Perubahan APBD 2026.

Nota keuangan tersebut telah mendapat persetujuan untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan yang harus dibahas lebih lanjut.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Hambat Proyek Publik, DPRD Samarinda Desak Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan melalui Banggar DPRD Kukar. Tahapan ini menjadi bagian dari proses menuju penetapan Perubahan APBD 2026.

Sunggono menyebut proses pembahasan sudah mendekati penghujung tahapan. Pemerintah daerah dan DPRD masih perlu menyelesaikan pembahasan di Banggar sebelum mencapai kesepakatan bersama.

“Catatan dari fraksi sudah dijawab pemerintah daerah dan nota keuangan mendapat persetujuan untuk diteruskan. Setelah pembahasan di Banggar, tahapan APBD Perubahan 2026 akan semakin mendekati penetapan,” pungkasnya.

(ADV/Diskominfo Kukar)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Tahun 2026, Bupati Kukar Prioritaskan Program Internet Jangkau Seluruh Desa
Dispora Kukar Pastikan Perawatan Stadion Aji Imbut Tetap Berjalan Sesuai Kontrak
Bupati Kukar Minta Realisasi Anggaran Tetap Berpijak pada Program
Pemkab PPU Dorong Bandara IKN Jadi Komersial, Jembatan Riko dan Pelabuhan Nenang Ikut Diajukan
Efisiensi APBD Kukar, Sekda Sunggono Sebut Sejumlah Belanja Daerah Disesuaikan
Disbun Kukar Terus Perkuat Pengelolaan Perizinan pada Usaha Perkebunan
Pemkab Kukar Ajak Pelajar Kenali Nilai Pancasila Lewat Peringatan Hari Kesaktian
Kemiskinan PPU Turun Jadi 5,78 Persen, Pemerintah Perkuat Intervensi Berbasis Data

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:19 WITA

Akhir Tahun 2026, Bupati Kukar Prioritaskan Program Internet Jangkau Seluruh Desa

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:05 WITA

Dispora Kukar Pastikan Perawatan Stadion Aji Imbut Tetap Berjalan Sesuai Kontrak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:31 WITA

Bupati Kukar Minta Realisasi Anggaran Tetap Berpijak pada Program

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:38 WITA

Pemkab PPU Dorong Bandara IKN Jadi Komersial, Jembatan Riko dan Pelabuhan Nenang Ikut Diajukan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:09 WITA

Efisiensi APBD Kukar, Sekda Sunggono Sebut Sejumlah Belanja Daerah Disesuaikan

Berita Terbaru