1.677 PPPK Paruh Waktu PPU Berpeluang Jadi Penuh Waktu pada 2027

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 19:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala BKPSDM PPU, Khairudin.

Foto: Kepala BKPSDM PPU, Khairudin.

Lintasjejaring.com, Penajam – Sekitar 1.677 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Penajam Paser Utara (PPU) berpeluang beralih ke skema PPPK penuh waktu pada 2027. Jumat (25/09/2026)

Namun, Pemerintah Kabupaten PPU masih menunggu aturan dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Hal ini dikarenakan BKPSDM PPU belum menerima ketentuan teknis yang mengatur proses pengalihan tersebut.

Kepala BKPSDM PPU Khairuddin mengatakan pemerintah daerah membutuhkan kepastian regulasi sebelum menindaklanjuti wacana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau itu nanti sudah ada keputusannya, biasanya kalau mau dilaksanakan pada 2027, Desember sudah keluar aturan-aturannya. Harus ada aturan dan keputusan dari tiga kementerian,” ungkap Khairuddin, Jumat (25/9/2026).

Menunggu Tiga Kementerian

Khairuddin menyebut tiga kementerian yang perlu menerbitkan ketentuan terkait kebijakan tersebut, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga:  Ketua Komisi I DPRD Berau Soroti Tingginya Angka Perceraian Akibat Pernikahan Dini

Menurut dia, pemerintah daerah baru dapat menyusun langkah teknis setelah pemerintah pusat menetapkan aturan dan keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan.

“Kalau itu sudah ada, kita tinggal menindaklanjuti saja. Datanya kan sudah ada,” ujarnya.

Dengan demikian, Pemkab PPU belum dapat memastikan kapan proses pengalihan akan berjalan. Informasi mengenai rencana pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendukung pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu juga masih menunggu kepastian kebijakan.

Berdampak pada Anggaran Daerah

Selain aspek regulasi, Pemkab PPU perlu menghitung kemampuan fiskal apabila pengalihan status tersebut terealisasi.

Khairuddin menjelaskan, skema penghasilan PPPK penuh waktu dan paruh waktu memiliki perbedaan. PPPK penuh waktu menerima gaji berdasarkan kelas jabatan, sedangkan PPPK paruh waktu mengikuti ketentuan penghasilan sesuai skema pengangkatannya.

“Kalau penuh waktu, gajinya berdasarkan kelasnya. Kalau paruh waktu, berdasarkan yang sudah ada, karena peralihan dari penghapusan THL,” jelasnya.

Perbedaan skema tersebut membuat pemerintah daerah perlu memperhitungkan konsekuensi anggaran apabila seluruh PPPK paruh waktu mendapat status penuh waktu.

Baca Juga:  Terapkan Sistem Kebijakan Pembayaran Non-Tunai Di Samarinda, Undang Tanggapan Beragam

Apalagi, jumlah PPPK paruh waktu di PPU mencapai sekitar 1.677 orang. Pemerintah daerah perlu memastikan pembiayaan pegawai tetap sejalan dengan kemampuan APBD.

Berharap Pusat Ikut Menanggung

Khairuddin melihat dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat membantu daerah apabila kebijakan pengalihan benar-benar berjalan.

Menurutnya, pembiayaan dari pusat akan mengurangi tekanan terhadap APBD PPU yang harus mengalokasikan anggaran untuk belanja pegawai.

“Kalau itu memang jadi, ya sangat membantu,” katanya.

Meski begitu, Khairuddin menegaskan Pemkab PPU masih menunggu keputusan resmi. Pemerintah daerah tidak ingin mengambil langkah sebelum mendapat dasar hukum dan kepastian pembiayaan dari pemerintah pusat.

Belanja Pegawai Jadi Perhatian

Di tengah pembahasan status PPPK, BKPSDM PPU juga terus mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) agar mengendalikan belanja pegawai.

Baca Juga:  Night Race Drag Bike 2025, Ajang Adu Kecepatan Resmi Untuk Pecinta Balap Samarinda!

Khairuddin mengatakan Pemkab PPU perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja dan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, pemerintah tidak ingin setiap kebutuhan pegawai langsung berujung pada penambahan tenaga kerja.

“Belanja pegawai tinggi. Jumlah pegawai sudah lebih, makanya muncul instruksi bupati untuk tidak mengangkat itu,” pungkasnya.

Kondisi tersebut membuat Pemkab PPU harus menunggu kepastian kebijakan pusat sambil menghitung dampaknya terhadap APBD. Jika pemerintah pusat menetapkan aturan pengalihan pada 2027, BKPSDM PPU tinggal menyesuaikan data pegawai yang telah tersedia dengan ketentuan baru.

Untuk saat ini, 1.677 PPPK paruh waktu PPU masih menunggu kepastian regulasi, skema penggajian, serta sumber pembiayaan sebelum peluang beralih menjadi PPPK penuh waktu benar-benar dapat direalisasikan.

(Mat/ADV)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Tahun 2026, Bupati Kukar Prioritaskan Program Internet Jangkau Seluruh Desa
Dispora Kukar Pastikan Perawatan Stadion Aji Imbut Tetap Berjalan Sesuai Kontrak
Bupati Kukar Minta Realisasi Anggaran Tetap Berpijak pada Program
Pemkab PPU Dorong Bandara IKN Jadi Komersial, Jembatan Riko dan Pelabuhan Nenang Ikut Diajukan
Efisiensi APBD Kukar, Sekda Sunggono Sebut Sejumlah Belanja Daerah Disesuaikan
Disbun Kukar Terus Perkuat Pengelolaan Perizinan pada Usaha Perkebunan
Pemkab Kukar Ajak Pelajar Kenali Nilai Pancasila Lewat Peringatan Hari Kesaktian
Kemiskinan PPU Turun Jadi 5,78 Persen, Pemerintah Perkuat Intervensi Berbasis Data

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:19 WITA

Akhir Tahun 2026, Bupati Kukar Prioritaskan Program Internet Jangkau Seluruh Desa

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:05 WITA

Dispora Kukar Pastikan Perawatan Stadion Aji Imbut Tetap Berjalan Sesuai Kontrak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:31 WITA

Bupati Kukar Minta Realisasi Anggaran Tetap Berpijak pada Program

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:38 WITA

Pemkab PPU Dorong Bandara IKN Jadi Komersial, Jembatan Riko dan Pelabuhan Nenang Ikut Diajukan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:09 WITA

Efisiensi APBD Kukar, Sekda Sunggono Sebut Sejumlah Belanja Daerah Disesuaikan

Berita Terbaru