Lintasjejaring.com, Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Kalimantan Utara, resmi menghentikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkab mengambil keputusan tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kinerja pegawai.
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, penghentian WFH tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bulungan Nomor 100.3.4.2/146/Org-II. Menurutnya, kehadiran ASN di kantor tetap penting untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.
“Kita ingin mendorong dan memastikan supaya pelayanan publik itu benar-benar maksimal,” ujar Syarwani saat dikonfirmasi di Tanjung Selor, Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab Bulungan menerbitkan kebijakan tersebut dengan mengacu pada SE Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.6.1/4412/SJ tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
ASN Kembali Bekerja Penuh di Kantor
Melalui SE tersebut, Pemkab Bulungan menghentikan ketentuan tugas kedinasan dari tempat tinggal ASN yang sebelumnya tercantum dalam SE Bupati Bulungan Nomor 100.3.4.2/86/Org-II tertanggal 2 April 2026.
Selanjutnya, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bulungan wajib menjalankan tugas kedinasan secara penuh di kantor. Pegawai harus mengikuti ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku.
Syarwani menegaskan keputusan tersebut bukan berarti pemerintah menganggap sistem WFH tidak mampu menghasilkan kinerja yang baik. Namun, pemerintah menilai kehadiran fisik memberikan ruang pengawasan dan koordinasi yang lebih langsung.
“Jadi saya tegaskan bukan berarti kita menganggap bahwa melalui WFH itu tidak bisa maksimal, tapi akan lebih maksimal mungkin kehadiran fisik yang sangat penting,” tegas Syarwani.
Pengawasan Kinerja ASN Diperketat
Selain pertimbangan pelayanan publik, Pemkab Bulungan juga mencermati laporan mengenai ASN yang berada di warung saat jam kerja. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena dapat memunculkan persepsi negatif mengenai kedisiplinan aparatur.
Menurut Syarwani, pola kerja dari rumah membuat pemerintah lebih sulit melakukan pengawasan secara langsung. Padahal, Pemkab Bulungan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN berdasarkan kinerja.
“Setiap teman-teman di ASN kan kita juga berikan reward dalam setiap bulannya dalam bentuk pemberian tunjangan tambahan penghasilan. Tentu itu juga menjadi ukuran kinerja sehingga jika WFH agak sulit kita melakukan pengawasan secara langsung,” ungkapnya.
Karena itu, Pemkab Bulungan meminta kepala perangkat daerah memperkuat pengawasan terhadap pegawai. Pimpinan perangkat daerah juga harus memastikan ASN hadir sesuai jadwal kerja dan menjalankan tugas masing-masing.
Dengan penghentian WFH, Pemkab Bulungan berharap koordinasi antarpegawai semakin mudah. Pemerintah juga ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal, efektif, dan akuntabel.
Penulis : Yudistira
Editor : Red/ADV/Diskominfo Bulungan









