DPRD Berau Soroti PHK Massal PT MTN, Hak Karyawan Harus Dipenuhi Tanpa Penundaan

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025 - 12:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Thamrin, Anggota Komisi I DPRD Berau

Foto : Thamrin, Anggota Komisi I DPRD Berau

Lintasjejaring.com, Berau – Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, yang dilakukan oleh PT. Multi Tunas Nusantara (MTN), Thamrin, Anggota Komisi I DPRD Berau, menegaskan akan pentingnya, pemenuhan hak seluruh karyawan yang terdampak.

Ia menekankan tentang kewajiban perusahaan, kepada para karyawan, baik yang masih bekerja ataupun, yang telah dihentikan, keduanya tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Kita harus memastikan, bahwa seluruh karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akan mendapatkan haknya,” ucapnya.

DPRD Berau, telah beberapa kali menjembatani mediasi antara para karyawan, Pemerintah Daerah, yang diwakili oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta pihak dari Perusahaan. Mediasi ini juga dilakukan, untuk dapat mendorong penyelesaian persoalan secara adil, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Thamrin juga menjelaskan, bahwa keputusan yang berkaitan dengan status ketenagakerjaan, merupakan sebuah wewenang perusahaan, selama masih mengikut peraturan perundangan – undangan yang telah ada. Tetapi, hak – hak karyawan yang terdampak, juga tetap harus diberikan secara penuh dan tepat waktu.

Baca Juga:  Gotong Royong Jadi Rutinitas, DLH PPU Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri

“Mekanisme PHK, tentunya sudah jelas memiliki aturan yang jelas, yang penting, hak – hak karyawannya tidak boleh ditunda dan diabaikan begitu saja,” tekannya.

Ia juga menyampaikan, bahwa jika karyawan yang merasa dirugikan dalam proses PHK, tetapi perusahaan telah mengklaim bahwa pihaknya telah mematuhi prosedur, maka penyelesaiannya dapat dilanjutkan melalui jalur hukum.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Prioritaskan Penanganan Stunting Dan Peningkatan Kualitas SDM

“Jika ada yang merasa tidak puas, atau ada yang merasa diberhentikan secara tidak adil, kami menyarankan agar langsung menempuh jalur hukum, melalui pengadilan Hubungan Industrial,” tuturnya.

Thamrin juga menegaskan, bahwa DPRD akan terus mengawasi jalannya penyelesaian sengketa ini, agar tidak ada pihak manapun yang dirugikan, khusunya para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan.

 

Iza/ADV/Ed-Sean/DPRD Berau

 

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Kukar Minta Pejabat Baru Hadirkan Inovasi untuk Dukung Kukar Idaman Terbaik
Kukar Siapkan Permohonan Alokasi Gas untuk Dukung Nelayan dan Kawasan Industri Marangkayu
ASN Kukar Didorong Penuhi 20 Jam Pelajaran per Tahun untuk Pengembangan Kompetensi
MoU Dinkes dan Disdukcapil Kukar Mudahkan Layanan Administrasi Bayi Baru Lahir, Cangkup KK hingga Akta Kelahiran
Kepala Dinskes Dorong Dokter Gigi di Puskesmas Perluas Edukasi Kesehatan ke Masyarakat
Peringatan Hari Santri 2026, Sunggono Dukung Pendidikan 2.197 Santri Lewat Penyaluran Beasiswa
Akhmad Taufik Ingatkan Alumni PMII Kukar Tetap Kritis dan Konstruktif
Sekda Kukar Sunggono Dorong Penguatan Tata Kelola Perusahaan Daerah dan Koperasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Bupati Kukar Minta Pejabat Baru Hadirkan Inovasi untuk Dukung Kukar Idaman Terbaik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Kukar Siapkan Permohonan Alokasi Gas untuk Dukung Nelayan dan Kawasan Industri Marangkayu

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:00 WITA

ASN Kukar Didorong Penuhi 20 Jam Pelajaran per Tahun untuk Pengembangan Kompetensi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:40 WITA

MoU Dinkes dan Disdukcapil Kukar Mudahkan Layanan Administrasi Bayi Baru Lahir, Cangkup KK hingga Akta Kelahiran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:30 WITA

Kepala Dinskes Dorong Dokter Gigi di Puskesmas Perluas Edukasi Kesehatan ke Masyarakat

Berita Terbaru