Lintasjejaring.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong penguatan koordinasi lintas instansi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di kawasan yang membutuhkan respons cepat. Perbedaan batas administratif dan kewenangan dinilai tidak boleh menghambat kerja sama ketika kebakaran terjadi dan membutuhkan penanganan bersama. Senin (19/10/2026)
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menegaskan penanganan karhutla memerlukan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, hingga instansi terkait lainnya. Sinergi tersebut dibutuhkan agar dukungan personel, komunikasi, dan pengambilan keputusan dapat berjalan lebih efektif di lapangan.
Hal itu disampaikan Tohar dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Kabupaten PPU. Ia menilai kolaborasi antarlembaga perlu terus diperkuat, terlebih kawasan sekitar PPU juga berkaitan dengan perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang perlu kita lihat adalah bagaimana penanganannya bisa berjalan bersama. Kita tidak melihat ini wilayah administrasinya siapa,” kata Tohar.
Menurutnya, penanganan kebakaran harus mengutamakan kebutuhan di lapangan. Ketika suatu wilayah membutuhkan bantuan, komunikasi dan koordinasi antarpihak perlu segera dilakukan agar langkah penanganan tidak terhambat persoalan administratif.
Koordinasi Wilayah Sekitar IKN Perlu Diperkuat
Tohar menyebut kawasan yang berkaitan dengan perkembangan IKN membutuhkan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak terkait. Kerja sama tersebut dinilai penting untuk mendukung penanganan karhutla, khususnya di wilayah yang saling berbatasan dan memerlukan dukungan lintas instansi.
Ia mengingatkan bahwa persoalan kewenangan tidak seharusnya menjadi alasan terhambatnya respons terhadap kebakaran. Dalam situasi yang membutuhkan tindakan cepat, setiap pihak perlu memahami peran masing-masing sekaligus membuka ruang koordinasi untuk memberikan dukungan sesuai kebutuhan.
Penanganan karhutla tidak selalu dapat diselesaikan oleh satu instansi secara mandiri. Kondisi di lapangan dapat memerlukan dukungan personel, informasi, serta koordinasi dengan pihak lain agar langkah penanganan dapat berlangsung secara terpadu.
Tohar mengakui komunikasi dan koordinasi antarlembaga masih menjadi hal yang perlu diperbaiki. Karena itu, rapat koordinasi diharapkan menjadi ruang untuk membahas hambatan sekaligus memperkuat kerja sama antarinstansi.
“Kadang-kadang ada kendala komunikasi dan koordinasi. Mudah-mudahan persoalan ini bisa terbuka dan kita bisa bekerja sama dengan lebih baik,” ujarnya.
Apresiasi Keterlibatan TNI dan Kepolisian
Dalam rapat tersebut, Tohar turut mengapresiasi keterlibatan jajaran kepolisian, termasuk personel Polsek dan Bhabinkamtibmas, serta jajaran Kodim dan Koramil yang mendukung penanganan karhutla di wilayah masing-masing.
Menurutnya, keterlibatan unsur di tingkat wilayah menjadi bagian penting dalam mendukung upaya penanganan kebakaran. Personel yang berada dekat dengan masyarakat dan lokasi kejadian dapat menjadi bagian dari koordinasi ketika diperlukan respons terhadap kondisi di lapangan.
Tohar menekankan bahwa kerja sama harus melibatkan seluruh unsur terkait, baik personel yang bertugas langsung di lokasi maupun instansi yang memberikan dukungan. Setiap pihak memiliki peran sesuai tugas dan kewenangannya, sehingga komunikasi yang jelas diperlukan agar dukungan dapat diselaraskan.
Ia juga menilai pencatatan keterlibatan masing-masing pihak perlu dilakukan secara lengkap. Dokumentasi tersebut dapat membantu menggambarkan kontribusi instansi yang terlibat sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan karhutla.
Dengan pencatatan yang tertib, pemerintah dapat melihat bentuk dukungan yang telah diberikan dan mengidentifikasi aspek koordinasi yang masih perlu ditingkatkan. Langkah tersebut juga membantu memastikan proses evaluasi dilakukan berdasarkan informasi yang jelas.
Respons Cepat Membutuhkan Kerja Sama Bersama
Tohar berharap koordinasi yang semakin kuat dapat mempercepat pengambilan keputusan ketika kebakaran terjadi. Komunikasi yang terbuka antara pemerintah daerah, TNI, kepolisian, dan instansi terkait diharapkan membuat penanganan lebih terarah sesuai kebutuhan di lapangan.
Menurutnya, penanganan karhutla perlu dipandang sebagai tanggung jawab bersama. Masing-masing pihak tetap bekerja berdasarkan tugas dan kewenangan, tetapi batas administratif tidak seharusnya menghalangi komunikasi maupun dukungan ketika kondisi membutuhkan keterlibatan lintas wilayah.
Selain memperkuat koordinasi, evaluasi secara berkala juga diperlukan untuk mengetahui kendala yang muncul selama penanganan. Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai bahan perbaikan agar komunikasi, pembagian peran, dan dukungan antarlembaga dapat berjalan lebih baik.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi karhutla. Dengan kerja sama yang lebih efektif, setiap instansi diharapkan dapat memberikan kontribusi sesuai kapasitasnya dan mendukung percepatan penanganan kebakaran.
Dorongan Sekda PPU, Tohar, untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penanganan karhutla tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Kabupaten Penajam Paser Utara pada Senin, 19 Oktober 2026 (19/10/2026).
(Mat/ADV)










