Lintasjejaring.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan perubahan APBD 2026 dengan target pendapatan mencapai Rp1,99 triliun. Di tengah kemampuan fiskal yang terbatas, pemerintah daerah mengarahkan perubahan anggaran agar tetap seimbang sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan. Senin (28/09/2026).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut disampaikan Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin dalam rapat paripurna DPRD PPU.
Waris mengatakan perubahan APBD menjadi instrumen pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan penerimaan, kebutuhan belanja, serta kondisi fiskal PPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PAD ditargetkan Rp210,91 miliar, pendapatan transfer dialokasikan sebesar Rp1,75 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp23,60 miliar,” kata Waris saat menyampaikan nota keuangan.
Dengan komposisi tersebut, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD mencapai Rp1.990.964.505.695. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sekitar Rp1,98 triliun. Selisih pendapatan dan belanja menghasilkan surplus sekitar Rp5,76 miliar.
Transfer Pusat Masih Dominan
Struktur pendapatan tersebut menunjukkan pendapatan transfer masih menjadi sumber utama penerimaan PPU. Kondisi itu membuat kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan tetap berkaitan erat dengan kebijakan transfer pemerintah pusat.
Waris mengatakan perubahan kebijakan transfer, terutama Dana Bagi Hasil (DBH) dan komponen transfer lainnya, dapat memengaruhi ruang fiskal daerah.
“Struktur pendapatan daerah kita masih sangat dipengaruhi oleh pendapatan transfer pusat. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan transfer, terutama yang berkaitan dengan Dana Bagi Hasil dan komponen transfer ke daerah lainnya, akan memberikan dampak langsung terhadap ruang fiskal yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan,” ujarnya.
Karena itu, Pemkab PPU memilih memperkuat efisiensi dan mencari sumber pembiayaan alternatif. Pemerintah daerah tidak ingin keterbatasan APBD menghentikan program pembangunan yang telah menjadi prioritas.
Waris menegaskan, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan APBD sekaligus membangun kolaborasi dengan pihak lain.
“Keterbatasan fiskal tidak boleh menyurutkan semangat kita untuk membangun. APBD harus berfungsi sebagai pengungkit pembangunan, bukan satu-satunya sumber pembiayaan,” tegasnya.
Rp221,78 Miliar untuk Bayar Pokok Utang
Di sisi pembiayaan, rancangan perubahan APBD mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp216,01 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp221,78 miliar.
Sebagian besar pengeluaran tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok utang pemerintah daerah kepada dua lembaga keuangan, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur dan PT BPD Kaltimtara.
“Pengeluaran pembiayaan ini dialokasikan penuh untuk pembayaran cicilan pokok utang pemerintah daerah kepada dua lembaga keuangan, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur dan PT BPD Kaltimtara. Dengan formulasi ini, struktur Perubahan APBD TA 2026 dipastikan berada dalam kondisi seimbang atau zero deficit,” jelas Waris.
Dengan demikian, surplus Rp5,76 miliar tidak menjadi ruang tambahan untuk memperbesar belanja. Angka tersebut masuk dalam skema pembiayaan daerah sehingga struktur APBD Perubahan 2026 tetap berada dalam kondisi zero deficit.
Pemkab Cari Sumber Pendanaan di Luar APBD
Pemkab PPU selanjutnya akan memperkuat kerja sama pendanaan dengan berbagai pihak. Langkah tersebut mencakup pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, BUMN, BUMD, dunia usaha, hingga lembaga keuangan.
Strategi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga pembangunan tetap berjalan ketika ruang fiskal daerah menghadapi tekanan.
Waris menyebut perubahan APBD tidak semata-mata berorientasi pada penyesuaian angka. Pemerintah juga perlu memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan kondisi riil daerah, perkembangan penerimaan, kemampuan fiskal, kebutuhan belanja, serta berbagai dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan,” ujar Waris.
Melalui strategi tersebut, Pemkab PPU berupaya menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan. Pemerintah juga mendorong agar keterbatasan fiskal menjadi momentum untuk memperkuat efisiensi, inovasi, serta kolaborasi pendanaan.
Bagi PPU, APBD Perubahan 2026 bukan hanya soal perubahan angka dalam dokumen anggaran. Pemerintah daerah menempatkannya sebagai instrumen untuk menjaga kesinambungan program pembangunan sekaligus mempertahankan kondisi keuangan daerah tetap sehat.
(Mat/ADV)










