Lintasjejaring.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mulai memetakan ulang penempatan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengatasi ketimpangan jumlah pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini dilakukan setelah jumlah aparatur, termasuk tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), tercatat mencapai sekitar 7.103 orang. Jumat (16/10/2026)
Penataan tersebut diarahkan agar distribusi pegawai lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi, beban kerja, dan kompetensi yang diperlukan setiap perangkat daerah. Pemerintah daerah juga ingin mengoptimalkan tenaga yang sudah tersedia sebelum mempertimbangkan kebutuhan pegawai baru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairuddin, mengatakan jumlah pegawai yang ada perlu diimbangi dengan pengaturan penempatan yang tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi ASN kita, kalau digabungkan dengan PJLP, itu 7.103 orang, kurang lebih seperti itu,” ujar Khairuddin.
Menurutnya, persoalan kepegawaian di PPU bukan hanya menyangkut kecukupan jumlah tenaga. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pegawai tersebar secara proporsional, sehingga tidak terjadi penumpukan pada satu OPD ketika perangkat daerah lain masih membutuhkan tenaga dengan keahlian tertentu.
Kelebihan Pegawai Diperkirakan 20–25 Persen
BKPSDM PPU memperkirakan jumlah pegawai saat ini telah melampaui kebutuhan ideal pemerintah daerah. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Khairuddin, kelebihan tersebut berada pada kisaran 20 hingga 25 persen.
“Kita kelebihan pegawai itu kalau di PPU sendiri sekitar 20 sampai 25 persen,” ungkapnya.
Kondisi itu menjadi bahan evaluasi karena jumlah pegawai yang besar belum tentu berbanding lurus dengan efektivitas pelayanan. Penempatan yang tidak sesuai kebutuhan dapat membuat beban kerja tidak merata dan penggunaan anggaran pegawai menjadi kurang optimal.
Khairuddin menilai ketimpangan tersebut perlu ditangani melalui evaluasi distribusi aparatur. Pemerintah daerah harus mengetahui secara terperinci OPD yang memiliki pegawai berlebih maupun unit kerja yang masih memerlukan tambahan tenaga.
“Berarti ada proses penempatan yang tidak tepat,” katanya.
Pemetaan OPD Jadi Dasar Redistribusi ASN
Sebagai langkah awal, BKPSDM mulai menelaah kondisi riil setiap organisasi melalui data kepegawaian yang tersedia. Pemetaan tersebut digunakan untuk mencocokkan jumlah pegawai dengan kebutuhan organisasi dan pelaksanaan tugas di masing-masing perangkat daerah.
“Makanya kami melihat kondisi riil terhadap organisasi-organisasi yang memiliki ASN yang berlebihan dengan melihat pemetaan saat ini, database itu,” jelas Khairuddin.
Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam redistribusi pegawai. Penempatan aparatur diharapkan lebih tepat sasaran, terutama pada unit kerja yang membutuhkan kompetensi tertentu untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Penataan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menindaklanjuti arahan pimpinan agar sumber daya manusia yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Melalui redistribusi, Pemkab PPU berupaya membangun komposisi pegawai yang lebih seimbang di seluruh OPD. Dengan demikian, kebijakan kepegawaian tidak hanya berfokus pada jumlah aparatur, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan layanan, efektivitas organisasi, dan kemampuan keuangan daerah.
(Mat/ADV PPU)










