Pemkab Kukar Serahkan Tahapan Pencabutan Perda Sedulang pada Proses Pembahasan

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Asisten I Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat bersama jajaran pimpinan DPRD Kukar saat paripurna.

Foto: Asisten I Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat bersama jajaran pimpinan DPRD Kukar saat paripurna.

Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan proses pencabutan Perda Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang berjalan melalui tahapan pembahasan bersama DPRD. Selasa (06/10/2026).

Raperda tersebut telah disepakati untuk dibahas dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I DPRD Kukar.

Selanjutnya, Raperda tersebut akan ditindaklanjuti di DPRD Kukar akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas materi Raperda.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan Pemkab masih menyesuaikan target penyelesaian dengan mekanisme pembahasan di DPRD.

“Kita menyesuaikan dengan proses pembahasan dari DPRD,” pungkas Taufik.

Sebelumnya, Pemkab Kukar telah menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999.

Baca Juga:  Blokir Situs Judi Online, Komisi III DPRD Berau Desak Diskominfo Dan Polres Lebih Proaktif

Pemerintah daerah kemudian menyampaikan tanggapan terhadap Raperda tersebut dalam agenda paripurna berikutnya.

Taufik juga menjelaskan bahwa pencabutan perda tersebut menjadi perhatian, karena aturan itu diterbitkan ketika Kutai masih menjadi kabupaten induk.

Sedangkan Kecamatan Sedulang yang disebut dalam perda juga belum memiliki kode wilayah sehingga ketentuannya tidak dapat ditindaklanjuti.

Selain Raperda pencabutan Perda Sedulang, terdapat sejumlah Raperda lain yang dibahas dalam rangkaian Masa Sidang I. Di antaranya berkaitan dengan sektor perhubungan dan juga kepemudaan.

“Kami terus memastikan seluruh proses regulasi akan mengikuti tahapan pembahasan bersama DPRD,” tuturnya.

Dengan pencabutan perda lama, pemerintah daerah dapat menyesuaikan dasar hukum penataan wilayah dengan kondisi administrasi pemerintahan saat ini.

Baca Juga:  Kekurangan Petugas Kebersihan Di Pesisir Berau, DPRD Sarankan Skema Outsourcing

(Adv/Diskominfo kukar)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MoU Dinkes dan Disdukcapil Kukar Mudahkan Layanan Administrasi Bayi Baru Lahir, Cangkup KK hingga Akta Kelahiran
Kepala Dinskes Dorong Dokter Gigi di Puskesmas Perluas Edukasi Kesehatan ke Masyarakat
Peringatan Hari Santri 2026, Sunggono Dukung Pendidikan 2.197 Santri Lewat Penyaluran Beasiswa
Akhmad Taufik Ingatkan Alumni PMII Kukar Tetap Kritis dan Konstruktif
Sekda Kukar Sunggono Dorong Penguatan Tata Kelola Perusahaan Daerah dan Koperasi
Pemkab Kukar Siapkan Aset di Bukit Biru untuk Pembangunan Gudang Bulog 2027
Distanak Kukar Siapkan Transfer Pengetahuan Pertanian untuk Warga Binaan SAE Pastarung
Pemkab Kukar Dorong Pelaku Usaha Gunakan BBM Nonsubsidi untuk Dukung Kebutuhan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:40 WITA

MoU Dinkes dan Disdukcapil Kukar Mudahkan Layanan Administrasi Bayi Baru Lahir, Cangkup KK hingga Akta Kelahiran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:30 WITA

Kepala Dinskes Dorong Dokter Gigi di Puskesmas Perluas Edukasi Kesehatan ke Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WITA

Peringatan Hari Santri 2026, Sunggono Dukung Pendidikan 2.197 Santri Lewat Penyaluran Beasiswa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WITA

Akhmad Taufik Ingatkan Alumni PMII Kukar Tetap Kritis dan Konstruktif

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:50 WITA

Sekda Kukar Sunggono Dorong Penguatan Tata Kelola Perusahaan Daerah dan Koperasi

Berita Terbaru