Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan proses pencabutan Perda Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang berjalan melalui tahapan pembahasan bersama DPRD. Selasa (06/10/2026).
Raperda tersebut telah disepakati untuk dibahas dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I DPRD Kukar.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan ditindaklanjuti di DPRD Kukar akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas materi Raperda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan Pemkab masih menyesuaikan target penyelesaian dengan mekanisme pembahasan di DPRD.
“Kita menyesuaikan dengan proses pembahasan dari DPRD,” pungkas Taufik.
Sebelumnya, Pemkab Kukar telah menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999.
Pemerintah daerah kemudian menyampaikan tanggapan terhadap Raperda tersebut dalam agenda paripurna berikutnya.
Taufik juga menjelaskan bahwa pencabutan perda tersebut menjadi perhatian, karena aturan itu diterbitkan ketika Kutai masih menjadi kabupaten induk.
Sedangkan Kecamatan Sedulang yang disebut dalam perda juga belum memiliki kode wilayah sehingga ketentuannya tidak dapat ditindaklanjuti.
Selain Raperda pencabutan Perda Sedulang, terdapat sejumlah Raperda lain yang dibahas dalam rangkaian Masa Sidang I. Di antaranya berkaitan dengan sektor perhubungan dan juga kepemudaan.
“Kami terus memastikan seluruh proses regulasi akan mengikuti tahapan pembahasan bersama DPRD,” tuturnya.
Dengan pencabutan perda lama, pemerintah daerah dapat menyesuaikan dasar hukum penataan wilayah dengan kondisi administrasi pemerintahan saat ini.
(Adv/Diskominfo kukar)










