Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – Pengelolaan perizinan menjadi salah satu tugas utama Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mendukung tertibnya aktivitas usaha perkebunan di daerah. Kamis (01/10/2026).
Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar Samsiar mengatakan, bidang yang dipimpinnya memiliki kewenangan dalam menangani sejumlah urusan yang berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan.
Selain perizinan, bidang tersebut juga menjalankan fungsi pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan pembangunan perkebunan di Kabupaten Kukar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bidang kami menangani urusan perizinan usaha perkebunan. Selain itu, kami juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pembangunan perkebunan yang berjalan di wilayah Kukar,” ujar Samsiar.
Menurutnya, pengelolaan perizinan menjadi bagian dari tugas bidang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sementara pemantauan dan evaluasi diperlukan untuk melihat perkembangan pembangunan perkebunan di lapangan.
Samsiar menjelaskan, masing-masing bidang di lingkungan Disbun Kukar memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Karena itu, pembahasan mengenai program secara lebih rinci berada pada bidang yang menangani masing-masing urusan.
“Kalau untuk detail seluruh kegiatan dinas, tentu masing-masing bidang memiliki tanggung jawab sendiri. Kami lebih fokus pada urusan yang menjadi kewenangan Bidang Usaha dan Penyuluhan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan tugas tersebut tetap berada dalam arah pembangunan yang ditetapkan pemerintah daerah melalui visi dan misi kepala daerah.
“Yang kami kerjakan di bidang ini tetap menjadi bagian dari arah pembangunan perkebunan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah,” pungkas Samsiar.
(Adv/Diskom Kukar)










