Lintasjejaring.com, Penajam – Masa depan Pasar Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mulai memasuki tahap penentuan. Pemerintah daerah harus menyiapkan langkah pengelolaan baru setelah kerja sama dengan pihak ketiga berakhir pada 2028. Rabu (30/09/2026)
Namun, sebelum aset tersebut sepenuhnya kembali ke tangan Pemkab PPU, masih ada sejumlah persoalan yang perlu dibereskan. Salah satunya menyangkut kewajiban pengelola kepada pemerintah daerah yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp500 juta.
Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan hubungan antara pihak pengelola dan perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Utang Pasar Petung itu masalah antara pengelola dengan Bapenda. Menjelang akhir perjanjian Pasar Petung dengan pemda ini memang menjadi agak rumit,” ujar Mudyat.
Aset Pemda Harus Jelas Statusnya
Mudyat menegaskan Pemkab PPU perlu memastikan proses pengembalian Pasar Petung berjalan sesuai perjanjian. Sebab, setelah masa kerja sama selama sekitar 30 tahun berakhir, aset tersebut akan kembali menjadi milik pemerintah daerah.
Menurut dia, pemerintah tidak boleh membiarkan proses pengambilalihan berjalan tanpa kepastian hukum. Karena itu, seluruh persoalan yang muncul menjelang berakhirnya kontrak harus diselesaikan sesuai ketentuan.
“Menuju masa perjanjian kontrak berakhir, pemerintah mesti menarik Pasar Petung sesuai perjanjian. Jangan sampai pemda malah terkena persoalan perdata atau pidana karena perjanjiannya hanya pengelolaan aset untuk diserahkan,” jelasnya.
Persoalan tersebut menjadi penting karena sebelumnya DPRD PPU juga menyoroti pengelolaan Pasar Petung. Selain masalah kewajiban pengelola, legislatif menilai aset daerah itu masih memiliki potensi untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perpanjangan Kontrak Tidak Bisa Seperti Sebelumnya
Meski masa kerja sama akan berakhir, Pemkab PPU belum menutup kemungkinan untuk kembali bekerja sama dengan pihak ketiga.
Akan tetapi, Mudyat menegaskan pemerintah tidak bisa begitu saja memperpanjang perjanjian lama. Jika kerja sama dilanjutkan, pemerintah harus memiliki alasan yang jelas dan memastikan skema baru memberikan manfaat lebih besar bagi daerah.
“Memperpanjang kerja sama dengan pihak ketiga harus punya alasan yang tepat dan jelas. Pastinya pihak pemda akan mendapat nilai lebih besar dari sebelumnya,” katanya.
Dengan demikian, pilihan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan siapa yang akan mengelola pasar. Pemkab PPU juga perlu menghitung kontribusi pasar terhadap pendapatan daerah, pelayanan kepada pedagang, serta kepastian pengelolaan aset dalam jangka panjang.
Pemkab Belum Punya UPT Pasar
Jika nantinya Pasar Petung dikelola langsung pemerintah, Pemkab PPU masih perlu menyiapkan kelembagaan khusus.
Mudyat menyebut saat ini PPU belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang secara khusus menangani pengelolaan pasar seperti yang sudah diterapkan di sejumlah daerah lain.
Karena itu, opsi pengelolaan mandiri membutuhkan persiapan, bukan hanya dari sisi aset dan anggaran, tetapi juga struktur pengelolanya.
“Kalau sendiri mungkin harus membuat UPT lagi, untuk mengawal seperti kabupaten/kota yang lain,” katanya.
Jual-Beli Blok Ikut Jadi Sorotan
Menjelang berakhirnya masa kerja sama, Mudyat juga menyoroti masih adanya aktivitas jual-beli blok atau kios di kawasan Pasar Petung.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena masa pengelolaan pasar oleh pihak ketiga sudah mendekati akhir. Pemerintah perlu memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan aset memiliki dasar dan status yang jelas.
“Kalau perpanjangan perjanjian, alasannya harus karena PAD lebih besar dari yang ada. Banyak persoalan di sana, sudah mau berakhir masih terjadi jual beli blok. Bukan kita tidak ingin memperpanjang, tapi yang pasti syaratnya tentu berubah,” tandasnya.
Sementara itu, persoalan penyegelan sejumlah toko di Pasar Petung juga ikut mencuat dalam pembahasan pengelolaan pasar. DPRD PPU meminta pemerintah turun langsung melihat kondisi lapangan dan mengevaluasi persoalan yang ada.
(Mat/ADV)










