Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) didorong terus memenuhi kebutuhan pembelajaran tahunan sebagai bagian dari pengembangan kompetensi. Jumat (23/10/2026).
Salah satu poin yang disampaikan Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi, adalah pembelajaran sebanyak 20 jam pelajaran (JP) dalam setahun melalui berbagai kegiatan, termasuk seminar dan kegiatan pengembangan kompetensi lainnya.
Rendra menjelaskan, JP atau jam pelajaran merupakan satuan untuk menghitung bobot pembelajaran yang diperoleh peserta dalam suatu kegiatan. Satuan ini digunakan untuk mencatat beban pembelajaran, sedangkan durasi waktu sebenarnya mengikuti ketentuan penyelenggara kegiatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menerangkan bahwa setiap seminar atau kegiatan pembelajaran dapat memiliki bobot berbeda. Ada kegiatan dengan bobot 1 JP, 1,5 JP, hingga 2 JP.
Dengan mengikuti sejumlah kegiatan yang relevan, ASN dapat mengumpulkan jam pembelajaran secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan tahunan.
“Jadi satu-satu sertifikat itu ada yang 2 JP, ada yang 1,5 JP, jadi 20 JP dalam setahun,” kata Rendra,
Ia menambahkan, kegiatan pembelajaran yang dimaksud berada di luar pendidikan dan pelatihan kedinasan. Karena itu, ASN dapat memanfaatkan berbagai kesempatan pengembangan diri dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kesesuaian kegiatan dengan kebutuhan kompetensi.
Sertifikat dapat membantu mendokumentasikan keikutsertaan dan riwayat pembelajaran ASN. Dokumentasi tersebut juga mendukung pemetaan kompetensi aparatur dan menjadi salah satu unsur yang berkaitan dengan proses manajemen talenta.
BKPSDM Kukar mendorong ASN memanfaatkan kesempatan belajar secara berkelanjutan agar kompetensi yang dimiliki terus berkembang seiring kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Terakhir, Rendra menegaskan bahwa pemenuhan jam pembelajaran merupakan bagian dari pengembangan diri ASN.
“Dalam ASN itu 20 JP dalam setahun, dia harus mengikuti pembelajaran 20 JP dalam setahun,” tutupnya.
(ADV/Diskominfo Kukar)










