Lintasjejaring.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan pengembangan fasilitas pengolahan sampah terpadu untuk memperkuat sistem persampahan daerah. Rencana tersebut melengkapi pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang saat ini menggunakan metode controlled landfill. Minggu (18/10/2026).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU menyebut, pembenahan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan operasional, kebutuhan infrastruktur, serta upaya mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
Sekretaris DLH PPU, Syamsiah, menjelaskan bahwa terdapat beberapa metode pengelolaan sampah di TPA, yakni open dumping, controlled landfill, dan sanitary landfill. Ketiganya memiliki perbedaan dalam mekanisme penanganan, penataan, serta penutupan sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, mulai dari pencemaran tanah hingga air dan udara.
“Kalau open dumping itu kan membuang sampah begitu saja tanpa dilakukan pengelolaan, itu sangat tidak dibolehkan karena mencemari lingkungan,” kata Syamsiah
Penutupan Sampah Dilakukan Berkala
Syamsiah menerangkan, *sanitary landfill* merupakan metode yang mengharuskan sampah ditata dan ditutup setiap hari dengan prosedur teknis tertentu. Namun, penerapannya membutuhkan fasilitas pendukung dan biaya operasional yang besar.
“Tetapi kan sanitary landfill itu, penerapannya memerlukan dukungan fasilitas dan biaya operasional yang tidak sedikit,” ungkapnya.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, TPA di Kabupaten PPU saat ini menerapkan metode *controlled landfill*. Dalam sistem ini, sampah ditata dan ditutup menggunakan tanah secara berkala untuk membantu mengendalikan dampak terhadap lingkungan.
“Saat ini kondisi di TPA kita menggunakan metode controlled landfill, di mana sampah ditutup dengan tanah secara berkala sekali seminggu. Metode ini resmi dibolehkan,” jelas Syamsiah.
Penerapan metode tersebut menjadi bagian dari upaya penataan operasional TPA. Meski demikian, pengelolaan sampah tetap memerlukan pembenahan berkelanjutan, termasuk pengurangan sampah yang masuk ke lokasi pemrosesan akhir.
TPST Skala Besar Disiapkan dengan Dukungan Pemerintah Pusat
Selain membenahi pengelolaan di TPA, DLH PPU menyampaikan adanya rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berskala besar.
Menurut Syamsiah, rencana pembangunan fasilitas tersebut mendapat dukungan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kehadiran TPST diharapkan memperkuat kapasitas pengolahan sampah sebelum residu dibawa ke TPA.
Pengembangan fasilitas terpadu juga berpotensi mendukung pengelolaan sampah yang lebih terstruktur, mulai dari pemilahan hingga pengolahan sesuai karakteristik sampah.
Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan kesiapan sarana dan prasarana, pengaturan operasional, serta sumber daya manusia yang mampu menjalankan sistem pengolahan secara berkelanjutan.
DLH PPU berharap rencana tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan infrastruktur persampahan daerah sehingga penanganan sampah tidak hanya bertumpu pada pembuangan di TPA.
Pengurangan Sampah dari Rumah Tangga Tetap Diperlukan
Di samping pembenahan infrastruktur, pengurangan sampah dari sumbernya juga menjadi perhatian DLH PPU. Masyarakat didorong memilah sampah rumah tangga dan memanfaatkan fasilitas pengelolaan yang tersedia di lingkungan masing-masing.
Pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu dapat membantu menentukan metode penanganan yang sesuai. Sampah yang masih memiliki nilai guna juga berpeluang dimanfaatkan kembali melalui kegiatan daur ulang maupun pengolahan lainnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang harus diangkut menuju TPA sekaligus mendukung peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan.
Upaya pembenahan sistem persampahan juga menjadi bagian dari persiapan PPU menghadapi penilaian Adipura 2026. DLH berharap perbaikan di tingkat TPA, pengembangan fasilitas pengolahan, dan keterlibatan masyarakat dapat berjalan beriringan.
Dengan pengelolaan yang lebih terarah, pemerintah daerah menargetkan penanganan sampah yang semakin efektif serta mampu menekan risiko pencemaran lingkungan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
(Mat/ADV)










