Lintasjejaring.com, Penajam – Peralihan pengelolaan pelabuhan klotok dan speedboat dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke pemerintah provinsi tidak hanya mengubah kewenangan operasional, tetapi juga berdampak pada penempatan aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini bertugas di pelabuhan. Jumat (16/10/2026).
Dinas Perhubungan (Dishub) PPU kini menunggu tindak lanjut proses seleksi ASN yang diusulkan untuk berpindah ke pemerintah provinsi. Di tengah perubahan tersebut, aspek keselamatan penumpang dan kelancaran pelayanan penyeberangan tetap menjadi perhatian.
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya mengusulkan 13 ASN untuk mengikuti mutasi. Namun, jumlah personel yang dibutuhkan pemerintah provinsi lebih sedikit sehingga para pegawai harus melalui proses seleksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya ada 13 orang yang kami usulkan untuk mutasi. Tetapi yang dibutuhkan di sana hanya sekitar delapan orang, kalau tidak salah, sehingga dilakukan seleksi,” ujar Agus.
Seleksi ASN Menyesuaikan Kebutuhan Provinsi
Agus mengatakan, hasil seleksi telah keluar saat wawancara dilakukan. Meski demikian, Dishub PPU masih menunggu tindak lanjut terkait kebutuhan personel dan penempatan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan ini membuat penataan sumber daya manusia menjadi salah satu hal yang perlu diselesaikan dalam proses peralihan pengelolaan pelabuhan. Personel yang nantinya bertugas di bawah pemerintah provinsi harus menyesuaikan diri dengan mekanisme kerja dan pembagian kewenangan yang baru.
Setelah pengalihan berlaku, tanggung jawab teknis operasional pelabuhan berada di bawah pemerintah provinsi, termasuk pengaturan pelayanan dan pengelolaan fasilitas.
“Nanti untuk teknis dan pengelolaan pelabuhan kita serahkan kepada provinsi,” katanya.
Keselamatan Penumpang Tetap Jadi Tanggung Jawab Bersama
Meski kewenangan pengelolaan berpindah, Agus menegaskan keselamatan pengguna jasa penyeberangan tidak boleh dipandang sebagai tanggung jawab satu instansi saja.
Menurut dia, koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi tetap diperlukan untuk memastikan pelayanan transportasi berjalan dengan baik. Dishub PPU juga siap memberikan dukungan apabila dibutuhkan, terutama dalam hal koordinasi keselamatan dan penyampaian informasi pelayanan.
“Pelabuhan memang dialihkan, tetapi keselamatan pengguna jasa penyeberangan merupakan tanggung jawab kita bersama,” bebernya.
Ia kembali menekankan pentingnya kerja sama antarpemerintah agar perubahan kewenangan tidak berdampak pada keselamatan maupun kenyamanan masyarakat yang menggunakan transportasi penyeberangan.
“Keselamatan penumpang itu bukan cuma urusan provinsi, tetapi urusan kita bersama,” tegas Agus.
Pengaturan Petugas Pelayanan Ikut Menyesuaikan
Selain penempatan ASN, peralihan pengelolaan juga menyangkut mekanisme pelayanan yang sebelumnya berjalan di pelabuhan, termasuk keterlibatan petugas non-ASN dalam pelayanan tiket.
Agus menyebut, pengaturan petugas tersebut perlu disesuaikan dengan sistem yang nantinya diterapkan oleh pemerintah provinsi. Namun, ia belum merinci mekanisme penempatan maupun status petugas non-ASN setelah pengalihan kewenangan.
Dishub PPU akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi untuk membahas hal-hal yang memerlukan koordinasi selama masa transisi.
Bagi pemerintah daerah, kelancaran proses peralihan menjadi penting agar perubahan administrasi dan penempatan personel tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Agus berharap pengalihan pengelolaan pelabuhan klotok dan speedboat dapat berjalan tertib, dengan pembagian tugas yang jelas serta koordinasi yang tetap terjaga.
“Harapannya, proses transisi kewenangan dapat berlangsung dengan baik sehingga pelayanan transportasi penyeberangan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tukasnya.
(Mat/ADV PPU)










