Lintasjejaring.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai membenahi sistem pengelolaan sampah secara lebih menyeluruh. Salah satu langkahnya dilakukan melalui penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2026. Senin (05/10/2026).
Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan untuk menentukan arah pengelolaan sampah di PPU, mulai dari pengurangan di sumber, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan hingga penanganan di tempat pemprosesan akhir.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU membahas laporan akhir RIPS bersama sejumlah perangkat daerah di Ruang Rapat Wakil Bupati PPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris DLH PPU Syamsiah mengatakan pembahasan tersebut penting agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi persampahan di setiap wilayah.
“Jadi kita ingin melihat pengelolaan sampah ini secara utuh, tidak hanya soal sampah yang sudah diangkut,” kata Syamsiah.
Menurutnya, persoalan sampah seharusnya sudah ditangani sejak dari sumber. Pemilahan dan pengurangan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari sistem pengelolaan sampah.
“Dari sumbernya sudah harus kita kurangi dan pilah. Setelah itu baru masuk ke proses pengumpulan, pengangkutan sampai penanganan akhirnya,” ujarnya.
Tidak Sekadar Angkut Sampah
Selama ini, persoalan persampahan kerap dilihat dari kemampuan pemerintah mengangkut sampah dari lingkungan masyarakat. Namun, menurut Syamsiah, pola tersebut tidak cukup jika ingin membangun sistem persampahan yang berkelanjutan.
“Kalau hanya mengandalkan pengangkutan, sampahnya tetap akan terus bertambah. Makanya dari awal harus ada pengurangan,” katanya.
Karena itu, penyusunan RIPS melibatkan sejumlah perangkat daerah. Di antaranya Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, serta Camat Waru dan Camat Babulu.
Syamsiah mengatakan setiap perangkat daerah memiliki peran yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
“Kita libatkan perangkat daerah supaya perencanaannya tidak berjalan sendiri. Masing-masing bisa memberikan masukan sesuai kondisi di lapangan,” jelasnya.
Ia berharap masukan tersebut membuat RIPS lebih realistis dan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan.
“Harapannya nanti RIPS ini benar-benar bisa menjadi dasar kita dalam menentukan apa yang harus dilakukan ke depan,” ujarnya.
Kondisi Tiap Wilayah Berbeda
Menurut Syamsiah, sistem pengelolaan sampah tidak bisa disamaratakan. Kondisi wilayah, jumlah penduduk, pola aktivitas masyarakat hingga ketersediaan fasilitas harus menjadi pertimbangan.
“Setiap wilayah kan kondisinya berbeda. Jadi kita tidak bisa memakai satu pola untuk semuanya,” katanya.
Karena itu, pembahasan laporan akhir menjadi tahap penting sebelum dokumen tersebut digunakan sebagai dasar perencanaan pengelolaan sampah PPU.
“Kita ingin dokumennya benar-benar sesuai dengan kebutuhan PPU, bukan hanya bagus di atas kertas,” tegas Syamsiah.
Pembenahan Lingkungan Dilakukan Berkelanjutan
Penyusunan RIPS juga berkaitan dengan upaya DLH memperbaiki tata kelola kebersihan dan lingkungan daerah.
Sebelumnya, DLH PPU mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi, termasuk kelengkapan dokumen dan rutinitas pengelolaan sampah.
Syamsiah menegaskan bahwa menjaga kebersihan tidak boleh hanya dilakukan ketika ada penilaian tertentu.
“Menjaga kebersihan itu memang sudah menjadi pekerjaan kita sehari-hari. Bukan karena ada penilaian baru kita bergerak,” katanya.
Ia menyebut kegiatan dasar seperti penyapuan, pengangkutan sampah dan pembersihan drainase harus terus berjalan.
“Penyapuan tetap jalan, sampah dari TPS kita angkut, drainase juga dibersihkan. Itu rutinitas yang memang harus dilakukan,” ujarnya.
Melalui RIPS 2026, Pemkab PPU kini memiliki kesempatan untuk menyusun sistem persampahan yang lebih terarah. Fokusnya bukan hanya bagaimana sampah dibawa ke tempat pembuangan, tetapi bagaimana jumlah sampah yang dihasilkan bisa ditekan sejak awal.
“Intinya kita ingin sistemnya lebih tertata. Sampahnya berkurang, yang bisa dipilah juga dipilah, kemudian penanganan akhirnya lebih mudah,” pungkas Syamsiah.
(Mat/ADV)










