Lintasjejaring.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pembentukan regulasi baru tentang ketertiban umum. Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus ialah kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama kepatuhan terhadap jam kerja. Senin (05/10/2026)
Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengatakan, kedisiplinan ASN tidak bisa hanya mengandalkan teguran. Pemerintah membutuhkan aturan yang jelas agar pengawasan terhadap pegawai memiliki landasan yang lebih kuat.
Menurut Waris, ASN harus mampu membedakan waktu istirahat dengan waktu menjalankan tugas. Setelah waktu istirahat berakhir, pegawai wajib kembali ke tempat kerja dan menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari awal saya dilantik, itu sudah saya tekankan. Bahwa ASN itu kalau jam 12.00 sampai jam 13.00 istirahat, istirahat semaksimal mungkin, tetapi setelah itu harus masuk kembali,” ujar Waris.
ASN Masih Ditemukan Nongkrong Saat Jam Kerja
Waris mengakui persoalan kedisiplinan masih ditemukan di lingkungan Pemkab PPU. Ia bahkan mengaku melihat langsung sejumlah ASN berada di warung ketika jam kerja masih berlangsung.
Kondisi tersebut, menurut dia, tidak cukup diselesaikan dengan teguran sesaat. Sebab, pelanggaran serupa dinilai masih berulang meski sebelumnya telah diberikan peringatan.
“Saya lihat sendiri di warung-warung itu. Kita tegur hari ini, besok tidak, tapi dua tiga hari datang lagi,” katanya.
Karena itu, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai batasan, pengawasan, hingga penindakan terhadap pelanggaran ketertiban.
“Kalau ada Perda, ya alhamdulillah, kita bantu untuk percepat pembentukannya supaya ada aturan jelas dan ASN tidak semaunya sendiri,” tegasnya.
Aturan Disesuaikan dengan Perkembangan PPU
Usulan regulasi tersebut sebelumnya disampaikan Satpol PP PPU melalui Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Raperda itu diproyeksikan menggantikan Perda Nomor 17 Tahun 2009 yang dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan PPU. Perubahan tersebut juga mencakup perluasan objek ketertiban hingga 13 bidang, termasuk ASN, peserta didik, pelaku usaha, tata ruang dan pendataan penduduk non-permanen.
Bagi Waris, pembaruan regulasi menjadi relevan seiring perubahan posisi PPU sebagai salah satu kawasan penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menyebut sejumlah daerah lain telah menerapkan mekanisme pengawasan serupa. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat dilibatkan untuk memastikan aturan berjalan.
“Daerah lain sudah berlaku, kita saja yang masih kurang,” ujarnya.
Wabup Panggil Satpol PP
Pemkab PPU berencana menindaklanjuti usulan tersebut melalui pembahasan bersama jajaran Satpol PP. Pertemuan itu akan membahas substansi aturan sekaligus langkah yang diperlukan agar proses pembentukan regulasi dapat berjalan.
“Nanti minggu depan akan kita panggil Kepala Satpol PP untuk membahas hal ini lebih lanjut,” kata Waris.
Sementara itu, dalam rancangan yang diajukan Satpol PP, pendekatan penegakan aturan tidak semata-mata diarahkan pada sanksi pidana. Raperda tersebut mengutamakan sanksi administratif dan prinsip keadilan restoratif, sedangkan pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir.
Dengan regulasi baru tersebut, Pemkab PPU berharap ketertiban tidak hanya menjadi urusan masyarakat umum. Disiplin aparatur juga menjadi bagian penting dalam memastikan pemerintahan berjalan tertib dan pelayanan publik tetap berlangsung sesuai tanggung jawab masing-masing pegawai.
(Mat/ADV)










