Sorot Pegawai Yang Sering Bolos, Wabup PPU Dorong Perda Ketertiban

- Redaksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin.

Foto: Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin.

Lintasjejaring.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pembentukan regulasi baru tentang ketertiban umum. Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus ialah kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama kepatuhan terhadap jam kerja. Senin (05/10/2026)

Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengatakan, kedisiplinan ASN tidak bisa hanya mengandalkan teguran. Pemerintah membutuhkan aturan yang jelas agar pengawasan terhadap pegawai memiliki landasan yang lebih kuat.

Menurut Waris, ASN harus mampu membedakan waktu istirahat dengan waktu menjalankan tugas. Setelah waktu istirahat berakhir, pegawai wajib kembali ke tempat kerja dan menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari awal saya dilantik, itu sudah saya tekankan. Bahwa ASN itu kalau jam 12.00 sampai jam 13.00 istirahat, istirahat semaksimal mungkin, tetapi setelah itu harus masuk kembali,” ujar Waris.

ASN Masih Ditemukan Nongkrong Saat Jam Kerja

Waris mengakui persoalan kedisiplinan masih ditemukan di lingkungan Pemkab PPU. Ia bahkan mengaku melihat langsung sejumlah ASN berada di warung ketika jam kerja masih berlangsung.

Baca Juga:  Monev RSDSS Tanjung Selor, Kilat Cek Sarana Medis dan Kebutuhan Pelayanan

Kondisi tersebut, menurut dia, tidak cukup diselesaikan dengan teguran sesaat. Sebab, pelanggaran serupa dinilai masih berulang meski sebelumnya telah diberikan peringatan.

“Saya lihat sendiri di warung-warung itu. Kita tegur hari ini, besok tidak, tapi dua tiga hari datang lagi,” katanya.

Karena itu, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai batasan, pengawasan, hingga penindakan terhadap pelanggaran ketertiban.

“Kalau ada Perda, ya alhamdulillah, kita bantu untuk percepat pembentukannya supaya ada aturan jelas dan ASN tidak semaunya sendiri,” tegasnya.

Aturan Disesuaikan dengan Perkembangan PPU

Usulan regulasi tersebut sebelumnya disampaikan Satpol PP PPU melalui Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Baca Juga:  Iswandi Soroti Ketidakadilan Sistem Zonasi SPMB di Samarinda

Raperda itu diproyeksikan menggantikan Perda Nomor 17 Tahun 2009 yang dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan PPU. Perubahan tersebut juga mencakup perluasan objek ketertiban hingga 13 bidang, termasuk ASN, peserta didik, pelaku usaha, tata ruang dan pendataan penduduk non-permanen.

Bagi Waris, pembaruan regulasi menjadi relevan seiring perubahan posisi PPU sebagai salah satu kawasan penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia menyebut sejumlah daerah lain telah menerapkan mekanisme pengawasan serupa. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat dilibatkan untuk memastikan aturan berjalan.

“Daerah lain sudah berlaku, kita saja yang masih kurang,” ujarnya.

Wabup Panggil Satpol PP

Pemkab PPU berencana menindaklanjuti usulan tersebut melalui pembahasan bersama jajaran Satpol PP. Pertemuan itu akan membahas substansi aturan sekaligus langkah yang diperlukan agar proses pembentukan regulasi dapat berjalan.

“Nanti minggu depan akan kita panggil Kepala Satpol PP untuk membahas hal ini lebih lanjut,” kata Waris.

Sementara itu, dalam rancangan yang diajukan Satpol PP, pendekatan penegakan aturan tidak semata-mata diarahkan pada sanksi pidana. Raperda tersebut mengutamakan sanksi administratif dan prinsip keadilan restoratif, sedangkan pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir.

Baca Juga:  Wakil Ketua Sementara DPRD Berau Dorong Festival Pangan Gandeng Pihak Swasta

Dengan regulasi baru tersebut, Pemkab PPU berharap ketertiban tidak hanya menjadi urusan masyarakat umum. Disiplin aparatur juga menjadi bagian penting dalam memastikan pemerintahan berjalan tertib dan pelayanan publik tetap berlangsung sesuai tanggung jawab masing-masing pegawai.

(Mat/ADV)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdikbud Kukar Tekankan Kualitas Guru dalam Penguatan Pendidikan Sejak PAUD
Distransnaker Kukar Sebut Magang Nasional Jadi Jembatan Lulusan Baru ke Dunia Kerja
Melalui Disbun Kukar, Korban Kebakaran Melayu dan Loa Ipuh Terima Bantuan CSR Rp150 Juta
Dispora Kukar Atur Akomodasi dan Transportasi Kontingen Porprov 2026
Dispora Kukar Atur Jadwal Latihan Atlet ASN Bersama BKPSDM Jelang Porprov Korpri Kaltim
Bupati Aulia Sebut Bankaltimtara Berperan Besar dalam Pembangunan Kukar
Disdikbud Kukar Perpanjang Pendataan Siswa Korban Kebakaran di Kelurahan Melayu
Kendaraan Rusak Milik Pemkab Kukar Berpeluang Diperbaiki Sebelum Dilelang

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:15 WITA

Disdikbud Kukar Tekankan Kualitas Guru dalam Penguatan Pendidikan Sejak PAUD

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:04 WITA

Distransnaker Kukar Sebut Magang Nasional Jadi Jembatan Lulusan Baru ke Dunia Kerja

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:01 WITA

Melalui Disbun Kukar, Korban Kebakaran Melayu dan Loa Ipuh Terima Bantuan CSR Rp150 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:15 WITA

Dispora Kukar Atur Akomodasi dan Transportasi Kontingen Porprov 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WITA

Dispora Kukar Atur Jadwal Latihan Atlet ASN Bersama BKPSDM Jelang Porprov Korpri Kaltim

Berita Terbaru