Lintasjejaring.com, Samarinda – Kepastian pengoperasian Terowongan Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Komisi III berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk meminta penjelasan terbaru mengenai proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jumat (02/10/2026).
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Komisi III mengaku belum memperoleh pembaruan mengenai perkembangan tahapan kelayakan terowongan yang menjadi salah satu infrastruktur penting untuk mendukung kelancaran lalu lintas di Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya ingin mengetahui secara rinci posisi proses SLF saat ini, termasuk tahapan yang telah diselesaikan dan bagian yang masih harus ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Makanya kami mengadakan rapat internal dan akan memanggil dinas terkait, khususnya Dinas PUPR Bidang Bina Marga,” ujar Deni.
Menurut Deni, penjelasan tersebut penting karena proses menuju pengoperasian terowongan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan fisik. Aspek administrasi, pengujian teknis, serta pemenuhan rekomendasi kelayakan juga menjadi bagian yang harus dituntaskan.
Ia menyebut terdapat 22 tahapan awal yang perlu diketahui progresnya oleh DPRD.
“Kita ingin tahu dari 22 tahapan awal yang ada, saat ini sudah sampai di tahapan mana,” katanya.
Deni menilai informasi mengenai perkembangan tersebut perlu disampaikan secara terbuka, terutama karena masyarakat menunggu kapan terowongan dapat benar-benar digunakan.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda menyampaikan bahwa proses evaluasi teknis dan pemenuhan rekomendasi untuk penerbitan SLF masih berjalan. Pemerintah kota juga menyatakan target pengoperasian terowongan diarahkan pada akhir 2026.
Di sisi lain, proses SLF menjadi bagian penting sebelum terowongan dapat memasuki tahapan lanjutan, termasuk pengujian beban dan pembukaan untuk masyarakat. Karena itu, DPRD ingin memastikan setiap persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan keselamatan dan kelayakan infrastruktur.
“Transparansi informasi ini penting agar masyarakat mengetahui kondisi yang sebenarnya,” tegas Deni.
Komisi III berharap pertemuan dengan Dinas PUPR nantinya memberikan gambaran utuh mengenai posisi proyek, kendala yang masih dihadapi, serta langkah penyelesaian yang harus dilakukan sebelum Terowongan Samarinda difungsikan.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)










