Lintasjejaring.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memperluas jalur pemasaran produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Salah satunya dengan mendorong kerja sama antara pelaku UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang kini tersebar di setiap desa dan kelurahan di Benuo Taka. Selasa (29/09/2026).
Langkah tersebut disiapkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU untuk membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk lokal.
Kepala Diskukmperindag PPU Muhammad Yusuf Basra mengatakan pemerintah daerah akan menyiapkan skema kerja sama agar KDMP dapat menjadi salah satu jalur pemasaran produk UMKM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku UMKM dan KDMP diharapkan dapat menjalin kerja sama agar produk UKM mendapatkan akses pasar yang lebih luas,” kata Yusuf Basra.
KDMP Jadi Jalur Pemasaran Produk Lokal
Menurut Yusuf, keberadaan KDMP di setiap desa dan kelurahan memberikan peluang besar bagi pelaku UMKM untuk memperluas jangkauan pemasaran.
Namun, pemerintah daerah perlu mengatur mekanisme kerja sama agar hubungan antara koperasi dan pelaku usaha berjalan jelas serta mampu memberikan manfaat bagi kedua pihak.
“Pemerintah daerah menginginkan agar produk UMKM mendapatkan akses di setiap koperasi merah putih,” terangnya.
Dengan skema tersebut, UMKM tidak hanya mengandalkan pemasaran secara mandiri. Produk lokal juga dapat memanfaatkan jaringan koperasi yang berada lebih dekat dengan masyarakat.
Pemerintah berharap perluasan akses tersebut ikut mendorong peningkatan produksi UMKM di Kabupaten PPU. Semakin luas pasar yang tersedia, semakin besar pula peluang pelaku usaha meningkatkan kapasitas produksinya.
25 Toko Modern Dibidik Serap Produk UMKM
Selain KDMP, Pemkab PPU juga membidik jaringan toko modern sebagai saluran pemasaran produk UMKM.
Diskukmperindag PPU mencatat terdapat 25 toko modern yang tersebar di seluruh kecamatan. Pemerintah melihat jaringan tersebut sebagai peluang untuk mempertemukan produk UMKM dengan konsumen yang lebih luas.
Karena itu, Pemkab PPU tengah menyusun regulasi yang nantinya mengatur kewajiban ritel modern untuk mengakomodasi produk UMKM lokal.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat ekosistem usaha lokal. Dengan masuk ke toko modern, pelaku UMKM berpeluang meningkatkan volume penjualan sekaligus memperkenalkan produknya kepada konsumen di berbagai wilayah PPU.
UMKM Tetap Harus Penuhi Persyaratan
Meski pemerintah membuka lebih banyak akses pasar, Yusuf mengingatkan pelaku UMKM tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum produknya masuk ke jaringan toko modern.
Kelengkapan persyaratan menjadi bagian penting agar produk lokal mampu bersaing dan memenuhi standar pemasaran yang berlaku.
“Ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperluas akses pasar produk UMKM. Tetapi, pelaku UMKM juga harus memenuhi persyaratan agar produknya dapat terakomodir di toko modern,” pungkasnya.
Pemkab PPU berharap kolaborasi antara UMKM, KDMP dan ritel modern dapat membentuk jalur pemasaran yang lebih kuat. Dengan begitu, produk buatan pelaku usaha Benuo Taka tidak hanya bertahan di pasar lokal, tetapi juga memiliki peluang berkembang ke pasar yang lebih luas.
(Mat/ADV)










