Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya mendorong tersedianya anggaran untuk penanganan stunting di desa, tetapi juga memperhatikan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan pembiayaan tersebut. Selasa (29/09/2026).
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah daerah memastikan program yang telah direncanakan dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, penanganan stunting menjadi salah satu hal yang perlu dimasukkan pemerintah desa dalam proses perencanaan dan penganggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dukungan tersebut dapat menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD. Kedua sumber pembiayaan itu dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan upaya penanganan stunting.
Arianto menyebut bentuk pelaksanaan program dapat disesuaikan dengan kebutuhan desa. Pemberian makanan tambahan hingga kegiatan sosialisasi kepada masyarakat menjadi contoh kegiatan yang dapat dilakukan.
“Desa mempunyai ruang untuk menentukan kegiatan berdasarkan kebutuhannya. Misalnya pemberian makanan tambahan atau sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencegahan stunting,” ujar Arianto, Selasa (29/09/2026).
Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan menjadi bagian penting karena pemerintah pusat turut melakukan penilaian terhadap kinerja desa dalam penanganan stunting.
Penilaian tersebut tidak hanya berpatokan pada jumlah atau keberadaan anggaran. Rangkaian proses sejak perencanaan, penganggaran hingga kegiatan dilaksanakan turut menjadi perhatian.
Karena itu, DPMD Kukar mendorong pemerintah desa agar tidak sekadar mencantumkan kebutuhan penanganan stunting dalam dokumen perencanaan. Anggaran yang tersedia harus diikuti kegiatan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Yang menjadi perhatian bukan sekadar anggarannya tersedia. Bagaimana kegiatan itu dilaksanakan dan dampaknya terhadap penanganan stunting juga ikut dilihat,” jelasnya.
Menurut Arianto, upaya tersebut membutuhkan kesinambungan antarpemerintahan. Penanganan stunting tidak dapat dibebankan kepada satu pihak karena pelaksanaannya berlangsung dari tingkat pusat hingga desa.
Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa memiliki peran masing-masing dalam mendukung agenda tersebut. Koordinasi antartingkatan pemerintahan diperlukan agar program dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Semua tingkatan memiliki tugas masing-masing, mulai dari pusat sampai desa. Karena itu, penanganan stunting perlu dilakukan secara bersama dan berkesinambungan,” tuturnya.
Sementara mengenai kondisi pembiayaan desa di Kukar, Arianto memastikan penyaluran Dana Desa sejauh ini berlangsung lancar. Untuk ADD, ia menyebut berdasarkan informasi terakhir, proses penyalurannya diharapkan tidak menghadapi hambatan.
Arianto juga menyampaikan bahwa alokasi ADD pada 2027 tidak mengalami pengurangan. Kondisi tersebut menjadi dukungan bagi pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
“Dana Desa saat ini berjalan lancar. Untuk ADD, kami berharap prosesnya juga tidak mengalami kendala, terlebih alokasi tahun 2027 diinformasikan tidak mengalami pengurangan,” pungkas Arianto.
(Adv/Diskominfo Kukar)










