Lintasjejaring.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai membuka kemungkinan mengelola Pasar Petung secara langsung melalui perangkat daerah. Namun, sebelum mengambil keputusan, Pemkab PPU ingin memastikan kesiapan pengelola sekaligus menelusuri berbagai persoalan yang muncul di kawasan pasar. Senin (28/09/2026).
Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengatakan, pengelolaan langsung memungkinkan jika Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU siap mengambil tanggung jawab operasional.
“Kalau dikelola sendiri besar kemungkinan. Yang penting Diskukmperindag mau bertanggung jawab di situ, kalau aturannya ada,” kata Waris usai Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Nota Keuangan dan Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung Paripurna DPRD PPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab PPU Siapkan Opsi Pembentukan UPT
Menurut Waris, pemerintah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) jika memilih pola pengelolaan langsung. UPT tersebut nantinya bertugas menangani operasional sekaligus memastikan aktivitas pasar berjalan setiap hari.
Dengan pola itu, pemerintah juga dapat menempatkan personel secara khusus di lokasi. Kehadiran petugas menjadi penting karena pengelolaan pasar membutuhkan pengawasan rutin, bukan hanya ketika muncul persoalan.
“Artinya ada UPT, dia standby di situ. Dia harus memprioritaskan karena tiap hari harus mengawasi proses berjalannya pasar,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab PPU belum menetapkan keputusan final. Pemerintah masih perlu melihat kondisi pengelolaan Pasar Petung secara menyeluruh sebelum menentukan pola yang akan digunakan.
Utang Rp500 Juta Perlu Ditelusuri
Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian ialah informasi mengenai utang pengelola Pasar Petung yang disebut mencapai sekitar Rp500 juta.
Waris mengatakan, dirinya belum mengetahui secara rinci asal-usul maupun dasar perhitungan angka tersebut. Karena itu, pemerintah perlu mengecek informasi tersebut sebelum mengambil langkah lebih jauh.
“Terkait tadi yang ada Rp500 juta itu saya tidak tahu utang itu. Kalau ada utang begitu, nanti kita lihat prosesnya,” katanya.
Pemkab PPU, lanjut Waris, dapat melibatkan Inspektorat untuk menelusuri persoalan tersebut. Pemerintah juga akan memanggil perangkat daerah yang berkaitan dengan aktivitas Pasar Petung untuk mengetahui sumber masalah dan pihak yang memiliki tanggung jawab.
“Apakah kita ke Inspektorat untuk mengecek atau dinas saya panggil, Perhubungan yang terkait di pasar itu. Saya sampaikan di mana letaknya masalah, identifikasinya yang sampai Rp500 juta,” jelasnya.
Selain persoalan utang, pemerintah juga menyoroti mekanisme pengelolaan parkir di kawasan Pasar Petung. Waris mempertanyakan informasi mengenai keterlibatan Diskukmperindag dalam pengelolaan parkir.
Menurutnya, pemerintah perlu memperjelas kewenangan masing-masing perangkat daerah, termasuk mekanisme pengelolaan serta pendapatan yang muncul dari aktivitas pasar dan parkir.
Penelusuran tersebut menjadi bagian penting sebelum Pemkab PPU memutuskan mengambil alih pengelolaan Pasar Petung.
Waris menegaskan, pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru. Pemkab PPU akan lebih dulu memetakan persoalan, memastikan dasar hukum, serta menentukan perangkat daerah yang mampu menjalankan pengelolaan pasar secara konsisten.
Dengan begitu, jika pemerintah benar-benar mengambil alih Pasar Petung, pola pengelolaannya tidak hanya mengubah siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan operasional, pengawasan, dan pengelolaan pendapatan berjalan dengan jelas.
(Mat/ADV)










