Lintasjejaring.com, Samarinda – Keberadaan reklame tanpa izin dan konstruksi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan mendorong DPRD Kota Samarinda mempercepat pembahasan aturan penataan reklame. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperjelas perizinan, mengatur lokasi pemasangan, serta memberikan landasan hukum bagi penertiban reklame yang melanggar ketentuan. Jumat (09/10/2026).
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menyoroti masih ditemukannya reklame dengan kondisi konstruksi yang tidak layak, mulai dari tiang berkarat hingga bangunan yang miring dan berdiri di atas trotoar. Kondisi itu dinilai tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Sejumlah titik yang menjadi perhatian berada di Jalan Pahlawan, Jalan AW Syahranie, serta persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Siradj Salman. DPRD menilai persoalan tersebut perlu ditangani melalui pengawasan berkelanjutan, bukan sekadar penertiban sesaat.
“Kami melihat langsung banyak reklame bermasalah di lapangan. Ada yang konstruksinya keropos, miring, bahkan berdiri di atas trotoar,” ujar Adnan.
Untuk memperkuat penataan, DPRD mendorong penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame yang sedang dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) I.
Aturan tersebut diharapkan memuat ketentuan mengenai zonasi pemasangan, ukuran, jarak antarreklame, standar teknis konstruksi, serta kewajiban pemeliharaan secara berkala. Pemilik reklame juga dituntut memastikan konstruksi tetap aman dan tidak mengganggu fasilitas umum.
Adnan menegaskan, penertiban harus memiliki dasar hukum yang jelas agar pelanggaran tidak terus berulang setelah reklame dibongkar. Apabila ditemukan pelanggaran perizinan atau persyaratan teknis, tindakan seperti pencabutan izin hingga pembongkaran dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penertiban tidak cukup hanya membongkar satu atau dua reklame. Aturannya harus tegas agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang,” tegasnya.
Selain aspek keselamatan, DPRD turut menyoroti potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat reklame yang tidak memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan. Kondisi tersebut juga dinilai merugikan pelaku usaha yang telah mengikuti prosedur resmi.
“Pengusaha yang taat aturan jangan sampai dirugikan oleh reklame ilegal yang tidak memenuhi kewajiban, tetapi tetap dibiarkan berdiri,” ujarnya.
Karena itu, Adnan mendorong agar sistem perizinan dibuat lebih sederhana, transparan, dan mudah diakses. Digitalisasi layanan menjadi salah satu opsi untuk memberikan kejelasan mengenai persyaratan, biaya, serta waktu penyelesaian izin bagi pelaku usaha.
Saat ini, Komisi I bersama Pansus I masih menghimpun masukan dari Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda dan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Adnan berharap aturan baru dapat menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, menjaga keselamatan masyarakat, serta mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Kami ingin aturan ini menjadi solusi bagi semua pihak. Kota lebih tertib, masyarakat aman, pengusaha mendapat kepastian, dan PAD Samarinda bisa meningkat,” pungkasnya.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)










