DPMD Kukar Mulai Sosialisasikan Tata Cara Usulan Pembentukan Desa Baru di Marang Kayu

- Redaksi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala DPMD Kukar, Arianto.

Foto: Kepala DPMD Kukar, Arianto.

Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – Rencana pemekaran wilayah Desa Sebuntal dan Desa Semangkok mulai disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sabtu (03/10/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai tahapan yang harus dilalui dalam proses pembentukan desa baru.

Kepala DPMD Kukar, Arianto menjelaskan bahwa kedua desa itu menjadi bagian dari enam desa yang mengajukan usulan pemekaran pada 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbeda dengan pemekaran yang hanya berasal dari satu wilayah, usulan Sebuntal dan Semangkok mengarah pada pembentukan satu desa baru yang berasal dari sebagian wilayah kedua desa tersebut.

Baca Juga:  Pertamina Akan Siapkan Bengkel Perbaikan Terkait Permasalahan BBM Yang Terjadi

Kata Dia, dalam menangani urusan pemerintahan desa pihaknya turun langsung dalam proses sosialisasi. Penjelasan diberikan kepada pihak terkait agar rencana yang diajukan memiliki pemahaman yang sama mengenai prosedur pemekaran.

Sosialisasi tersebut membahas hal-hal teknis yang perlu disiapkan serta mekanisme yang harus ditempuh. Pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang harus dipenuhi sebelum proses pembentukan desa baru dapat dilanjutkan.

“Sebagai OPD yang memfasilitasi proses pemekaran desa, kami turun langsung untuk memberikan penjelasan mengenai teknis dan mekanisme yang harus dipenuhi dalam proses pemekaran sebuah desa,” jelasnya.

Dalam usulan tersebut, wilayah Desa Sebuntal tidak seluruhnya dipisahkan. Begitu pula dengan Desa Semangkok. Hanya bagian tertentu dari masing-masing wilayah yang diusulkan untuk menjadi satu desa baru.

Baca Juga:  Minimnya Pemerataan Bantuan Jadi Sorotan, DPRD Samarinda Usulkan Model Terpadu Lewat Dapur Umum
Baca Juga:  31 Lulusan SD Belum Dapat Sekolah Negeri, DPRD Samarinda Kawal Penempatan hingga Evaluasi Daya Tampung

Pemekaran ini merupakan salah satu usulan yang diterima Pemkab Kukar pada 2026. Secara keseluruhan terdapat enam desa yang mengajukan rencana pemekaran kepada pemerintah daerah.

“Pada 2026 ini kita menerima usulan pemekaran dari enam desa, termasuk Desa Sebuntal dan Desa Semangkok. Kedua desa tersebut sebagian wilayahnya diusulkan untuk dimekarkan menjadi satu desa baru,” pungkasnya.

(Adv/Diskominfo Kukar)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Kukar dan Pemkot Samarinda Satukan Langkah Tangani Persoalan Aliran Air Loa Janan Ulu
Penyaluran Mulai Berjalan DPMD Kukar Mulai Kawal Program RT-KU Terbaik
Akhir Tahun 2026, Bupati Kukar Prioritaskan Program Internet Jangkau Seluruh Desa
Dispora Kukar Pastikan Perawatan Stadion Aji Imbut Tetap Berjalan Sesuai Kontrak
Bupati Kukar Minta Realisasi Anggaran Tetap Berpijak pada Program
Pemkab PPU Dorong Bandara IKN Jadi Komersial, Jembatan Riko dan Pelabuhan Nenang Ikut Diajukan
Efisiensi APBD Kukar, Sekda Sunggono Sebut Sejumlah Belanja Daerah Disesuaikan
Disbun Kukar Terus Perkuat Pengelolaan Perizinan pada Usaha Perkebunan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:52 WITA

DPMD Kukar Mulai Sosialisasikan Tata Cara Usulan Pembentukan Desa Baru di Marang Kayu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Pemkab Kukar dan Pemkot Samarinda Satukan Langkah Tangani Persoalan Aliran Air Loa Janan Ulu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:48 WITA

Penyaluran Mulai Berjalan DPMD Kukar Mulai Kawal Program RT-KU Terbaik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:05 WITA

Dispora Kukar Pastikan Perawatan Stadion Aji Imbut Tetap Berjalan Sesuai Kontrak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:31 WITA

Bupati Kukar Minta Realisasi Anggaran Tetap Berpijak pada Program

Berita Terbaru