Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – Rencana pemekaran wilayah Desa Sebuntal dan Desa Semangkok mulai disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sabtu (03/10/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai tahapan yang harus dilalui dalam proses pembentukan desa baru.
Kepala DPMD Kukar, Arianto menjelaskan bahwa kedua desa itu menjadi bagian dari enam desa yang mengajukan usulan pemekaran pada 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbeda dengan pemekaran yang hanya berasal dari satu wilayah, usulan Sebuntal dan Semangkok mengarah pada pembentukan satu desa baru yang berasal dari sebagian wilayah kedua desa tersebut.
Kata Dia, dalam menangani urusan pemerintahan desa pihaknya turun langsung dalam proses sosialisasi. Penjelasan diberikan kepada pihak terkait agar rencana yang diajukan memiliki pemahaman yang sama mengenai prosedur pemekaran.
Sosialisasi tersebut membahas hal-hal teknis yang perlu disiapkan serta mekanisme yang harus ditempuh. Pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang harus dipenuhi sebelum proses pembentukan desa baru dapat dilanjutkan.
“Sebagai OPD yang memfasilitasi proses pemekaran desa, kami turun langsung untuk memberikan penjelasan mengenai teknis dan mekanisme yang harus dipenuhi dalam proses pemekaran sebuah desa,” jelasnya.
Dalam usulan tersebut, wilayah Desa Sebuntal tidak seluruhnya dipisahkan. Begitu pula dengan Desa Semangkok. Hanya bagian tertentu dari masing-masing wilayah yang diusulkan untuk menjadi satu desa baru.
Pemekaran ini merupakan salah satu usulan yang diterima Pemkab Kukar pada 2026. Secara keseluruhan terdapat enam desa yang mengajukan rencana pemekaran kepada pemerintah daerah.
“Pada 2026 ini kita menerima usulan pemekaran dari enam desa, termasuk Desa Sebuntal dan Desa Semangkok. Kedua desa tersebut sebagian wilayahnya diusulkan untuk dimekarkan menjadi satu desa baru,” pungkasnya.
(Adv/Diskominfo Kukar)










