Lintasjejaring.com, Penajam – Penertiban aktivitas ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, yang berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, memasuki tahap tindak lanjut. Kamis (01/10/2026).
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), aparat penegak hukum, dan sejumlah instansi terkait membahas langkah lanjutan dalam rapat koordinasi di Kantor Otorita IKN.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Hadi Saputro, hadir dalam rapat yang dipimpin Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan itu menindaklanjuti hasil penertiban yang dilakukan Tim Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal di Wilayah IKN Tahun 2026. Hadi mengatakan, koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam menentukan langkah setelah penertiban.
“Yang kita bahas sekarang adalah bagaimana tindak lanjut setelah penertiban ini bisa berjalan dengan jelas. Semua pihak perlu memahami langkah yang harus dilakukan sesuai kewenangannya masing-masing,” ujar Hadi.
Menurutnya, penanganan Bukit Tengkorak tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Kawasan tersebut berkaitan dengan fungsi konservasi Tahura Bukit Soeharto sehingga pemerintah perlu menyatukan langkah dengan seluruh pihak yang memiliki kewenangan.
“Karena ini berada di kawasan konservasi, tentu penanganannya tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah daerah, Otorita IKN, aparat penegak hukum dan instansi terkait harus memiliki langkah yang sama,” katanya.
Penanganan Harus Terukur
Hadi menilai hasil penertiban perlu ditindaklanjuti melalui proses yang terukur. Pemerintah juga perlu memastikan setiap keputusan memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
“Kita ingin tindak lanjutnya tidak berhenti pada kegiatan penertiban saja. Setelah itu harus ada langkah yang jelas, termasuk bagaimana kondisi di lapangan ditangani dan bagaimana pengawasannya ke depan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan para pihak menyepakati sejumlah langkah untuk menjaga fungsi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi. Kesepakatan juga mencakup penanganan kegiatan terbangun secara terukur dan berkepastian hukum. Hadi mengatakan, Pemkab PPU akan mengikuti proses tersebut sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Prinsipnya kami dari Pemkab PPU siap mendukung tindak lanjut yang sudah disepakati. Yang penting pelaksanaannya terkoordinasi dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Salah satu langkah yang disepakati pemerintah adalah pembentukan Tim Terpadu. Tim tersebut akan melakukan verifikasi, validasi permohonan, serta memberikan rekomendasi terkait skema penyelesaian kegiatan terbangun di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Pemkab PPU juga ikut dalam kesepakatan lintas instansi tersebut. Hadi Saputro tercatat sebagai perwakilan Bupati PPU dalam penandatanganan hasil rapat bersama unsur Pemprov Kaltim, Polda Kaltim, Kejati Kaltim, Pemkab Kukar, dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
(Mat/ADV)










