Lintasjejaring.com, Samarinda – Program parkir berlangganan di Kota Samarinda perlu disertai kepastian pelayanan agar masyarakat memahami manfaat yang akan diperoleh setelah membayar biaya berlangganan. DPRD Samarinda juga menegaskan bahwa keikutsertaan dalam program tersebut tidak bersifat wajib, termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN). Sabtu (03/10/2026)
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan masyarakat harus diberikan kebebasan untuk menentukan pilihan tanpa merasa terbebani oleh kebijakan tersebut. Sosialisasi program, menurutnya, perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan anggapan bahwa parkir berlangganan merupakan kewajiban baru.
“Tidak ada kewajiban. Boleh ikut, boleh tidak,” kata Rohim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, ASN memang dapat menjadi salah satu kelompok yang diperkenalkan dengan program parkir berlangganan. Namun, hal itu bukan berarti seluruh pegawai harus mendaftar atau membayar biaya berlangganan.
“Dari awal konsepnya memang tidak ada kewajiban, tidak ada pemaksaan. Jadi itu diserahkan. Yang mau parkir berlangganan silakan, yang tidak juga silakan,” ujarnya.
Selain memastikan program bersifat sukarela, Rohim meminta Pemerintah Kota Samarinda memperjelas layanan yang akan diterima peserta. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara rinci lokasi parkir yang masuk dalam program, mekanisme penggunaannya, serta fasilitas yang tersedia.
Ia menilai, pembayaran biaya berlangganan harus diikuti pelayanan yang sepadan. Dengan demikian, peserta tidak hanya mengeluarkan uang, tetapi juga memperoleh kepastian saat menggunakan fasilitas parkir yang telah ditentukan.
“Kalau orang sudah membayar sekian, maka mereka akan punya ekspektasi mendapatkan layanan. Nah, layanan inilah yang mestinya disiapkan betul-betul oleh pemerintah kota,” tegasnya.
Rohim menambahkan, aspek keamanan dan kenyamanan juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Pengguna yang telah terdaftar seharusnya dapat memanfaatkan lokasi parkir yang termasuk dalam program dengan pelayanan yang jelas.
“Kalau dia parkir di tempat-tempat yang di situ jadi bagian dari parkir berlangganan, aman, nyaman, dan lain sebagainya. Nah, ini yang masih perlu disiapkan,” katanya.
Menurut Rohim, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan tarif kepada calon peserta. Informasi mengenai manfaat, cakupan lokasi, serta keuntungan yang bisa diperoleh masyarakat juga harus dijelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami.
Ia menilai kejelasan informasi tersebut dapat membantu masyarakat membandingkan biaya berlangganan dengan pengeluaran parkir secara terpisah. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam pemberitaan, biaya parkir secara terpisah selama setahun berpotensi melampaui Rp400 ribu.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah memastikan program berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yakni menghadirkan sistem perparkiran yang lebih tertib sekaligus memberikan kemudahan kepada pengguna.
Rohim berharap sosialisasi yang lebih terarah dan pelayanan yang nyata dapat meningkatkan pemahaman serta kepercayaan masyarakat. Dengan begitu, keputusan untuk mengikuti parkir berlangganan benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan manfaat yang dirasakan, bukan karena adanya tekanan.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)










